Ilustrasi karhutla. (medcom.id)
Bonar Harahap • 23 July 2025 21:44
Padang: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatra Barat, menetapkan Kabupaten Limapuluh Kota dan Kabupaten Solok berstatus tanggap darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Penetapan tanggap darurat ini mulai 15-30 Juli 2025.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar menggelar rapat koordinasi dengan BPBD kabupaten dan kota, di Kota Padang, Selasa, 22 Juli 2025. Rapat dipimpin Kepala Pelaksana BPBD Sumbar, Rudy Rinaldy.
Penetapan tanggap darurat itu, hasil evaluasi dan koordinasi para tim BPBD kabupaten dan kota di Sumbar. Kabupaten Solok dan Kabupaten Limapuluh Kota telah menetapkan status tanggap darurat karhutla.
Penetapan status tanggap darurat tersebut dikarenakan dampak meluasnya karhutla yang hampir merata di kabupaten itu. Bahkan, BPBD mencatat semua kecamatan di Kabupaten Solok sudah terdampak karhutla.
Baca: 200 Hektare Lahan di Sumatra Barat Kebakaran |