Polresta Tangerang Tegaskan Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Strobo dan Sirene

Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada. (metrotvnews.com/Hendrik)

Polresta Tangerang Tegaskan Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Strobo dan Sirene

Hendrik Simorangkir • 21 September 2025 14:06

Tangerang: Polresta Tangerang menegaskan kendaraan pribadi dilarang menggunakan strobo atau rotator dan sirene tanpa izin. Pelanggar bakal diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran atas ketentuan itu dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Penggunaan rotator dan sirene pada dasarnya dimaksudkan khusus untuk mendukung kendaraan dinas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian. Perangkat ini digunakan pada situasi darurat untuk memberikan isyarat kepada pengendara lain agar memberikan prioritas," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada, Minggu, 21 September 2025.

Indra menuturkan, pihaknya juga mendukung aspirasi masyarakat yang mengkritisi penggunaan rotator dan/atau sirene yang tidak sesuai aturan. Dia menjelaskan, sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 134 UU LLAJ, ada kriteria kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahului. Kendaraan itu meliputi:

  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah, dan
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian. 
"Yang dimaksud dengan kepentingan tertentu adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam," jelas Indra. 
Baca juga: 

Indra menambahkan, di Pasal 135 ayat (1) UU LLAJ, diatur penggunaan warna lampu isyarat dan penggunaan sirine bagi kendaraan-kendaraan prioritas tersebut, yakni bagi kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

"Pada pokoknya, rotator dan sirene hanya boleh digunakan pada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi," kata Indra. 

Indra menuturkan, aturan mengenai penggunaan rotator harus memiliki surat izin, dan diperiksa secara berkala oleh instansi terkait. Kemudian rotator harus digunakan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk memperingatkan pengemudi dan pengendara lain.

Isyarat Lampu Rotator

Selanjutnya, penempatan rotator harus sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu fungsi lain dari mobil. Serta rotator tidak boleh menyilaukan pengemudi atau pengguna jalan lain.

"Warna rotator harus sesuai dengan aturan, yaitu merah untuk ambulans dan pemadam kebakaran, biru untuk polisi, kuning untuk kendaraan pemerintah lain, dan hijau untuk kendaraan yang membantu proses pemadaman kebakaran," jelas Indra. 

Indra menjelaskan mengenai aturan isyarat lampu rotator baik dengan atau tanpa sirene, yakni:
Lampu isyarat biru dengan sirene digunakan khusus untuk kendaraan petugas Kepolisian
Lampu isyarat merah dengan sirene dipakai untuk  kendaraan:
  1. Tahanan
  2. Kendaraan pengawalan TNI
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Ambulans, palang merah
  5. Tim penyelamat (rescue)
  6. mobil jenazah.
Lampu isyarat kuning tanpa sirene digunakan untuk:
  1. Kendaraan patroli jalan tol
  2. Kendaraan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas
  3. Kendaraan yang bertugas dalam perawatan dan pembersihan fasilitas umum. 
"Selain itu, lampu ini juga digunakan pada kendaraan penderek dan angkutan barang khusus," ungkap Indra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)