Ilustrasi. Foto: Freepik.
Eko Nordiansyah • 18 September 2025 15:05
Jakarta: Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan salah satu instrumen fiskal yang diterapkan pemerintah untuk mengatur konsumsi barang mewah sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan panduan dari laman Kemenkeu dan Auto 2000.
PPnBM merupakan pajak yang dikenakan hanya sekali pada tingkat produsen atau importir barang mewah, berbeda dengan PPN yang dipungut secara multi-tahap. Penerapan PPnBM berlaku saat penyerahan barang oleh pabrikan maupun saat impor barang mewah.
Berdasarkan undang-undang PPN pasal 5, barang-barang yang dikenakan PPnBM adalah jika memenuhi kriteria berikut:
Baca juga:
Rekrutmen Relawan Pajak 2025 Dibuka, Begini Cara Daftarnya! |
Jenis barang yang dikenai PPnBM meliputi kendaraan bermotor seperti mobil mewah dan sepeda motor di atas 250 cc, dengan pengecualian untuk ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, dan kendaraan dinas negara.
Selain itu, hunian mewah berupa rumah, apartemen, kondominium, dan townhouse juga termasuk dalam kategori barang kena pajak ini.
Barang lain yang dikenai PPnBM adalah pesawat udara dan balon udara, kecuali pesawat niaga dan kepentingan negara; senjata api dan peluru, kecuali untuk kepentingan pertahanan negara; serta kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum dan pariwisata.
Tarif PPnBM pada 2025 ditetapkan mulai dari 10 persen hingga 200 persen Sebagai contoh, mobil sport senilai Rp1,5 miliar dengan tarif 30 persen dikenakan PPnBM sebesar Rp450 juta.
Fungsi utama PPnBM adalah sebagai pengendali konsumsi barang mewah, mewujudkan keadilan pajak dengan mewajibkan kontribusi lebih besar dari kalangan berpenghasilan tinggi, melindungi produsen kecil dari dominasi barang mewah impor, serta menambah penerimaan negara untuk pembangunan.
Perbedaan mendasar antara PPN dan PPnBM terletak pada objek, tarif, dan mekanisme pemungutan. PPN berlaku untuk barang atau jasa umum dengan tarif standar 11 persen dan dipungut multi-tahap, sementara PPnBM hanya dikenakan sekali di tingkat produsen atau importir pada barang mewah tertentu dengan tarif 10 persen hingga 200 persen.
Bagi konsumen, penting untuk memastikan pembelian barang mewah dilakukan melalui produsen atau importir resmi, memeriksa tarif PPnBM dalam faktur pajak, serta memanfaatkan insentif PPnBM nol persen untuk barang ekspor.
PPnBM bukan sekadar pajak, melainkan instrumen untuk menciptakan keadilan sosial dan mengendalikan gaya hidup konsumtif. Dengan memahami aturan ini, masyarakat dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan negara. (Muhammad Adyatma Damardjati)