Menteri HAM Natalius Pigai. Metro TV/Indira Pramesti
Farhan Zhuhri • 4 August 2025 00:55
Jakarta: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan negara berwenang melarang pengibaran bendera fiksi 'One Piece' dalam perayaan kenegaraan, termasuk saat peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Dia menilai tindakan tersebut sah secara hukum dan sejalan dengan kepentingan nasional.
“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” kata Pigai melalui keterangannya, Minggu, 3 Agustus 2025.
Isu pengibaran bendera fiksi bajak laut yang disandingkan dengan bendera Merah Putih menuai reaksi luas di media sosial. Pigai menegaskan dalam konteks hukum nasional dan internasional, negara memiliki ruang legitimasi untuk mengambil tindakan demi menjaga kedaulatan dan integritasnya.
Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang membuka ruang pembatasan kebebasan ekspresi demi stabilitas negara.
“Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” ujar Pigai.
Baca Juga:
Kibarkan Bendera One Piece di Banten Akan Kena Hukuman |