Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Dinilai Konstitusional

Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid/Istimewa

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Dinilai Konstitusional

M Sholahadhin Azhar • 1 August 2025 21:04

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto. Kedua hal itu disebut alat konstitusional.

"Amnesti dan abolisi secara eksplisit dikonstruksikan oleh norma dalam UUD 1945 sebagaimana terdapat dalam Pasal 14 ayat 2," kata pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Agustus 2025.

Pasal tersebut mengamanatkan presiden untuk meminta persetujuan DPR. Sehingga, kedua tindakan hukum itu dinilai sudah sesuai dengan konstitusi.

Fahri melihat abolisi dan amnesti yang diputuskan Presiden, telah berpijak pada kepentingan publik. Menurut dia, kepentingan itu objektif dan mendalam, terkait stabilitas nasional dan persatuan bangsa.
 

Baca: Mahfud MD Respons Positif Abolisi Tom Lembong & Amnesti Hasto Kristiyanto

"Presiden tentunya telah mengkalkulasi berbagai aspek dan element signifikan terkait dengan kepentingan negara yang jauh lebih besar dan holistik untuk sampai pada mengeluarkan deklarasi moral dan konstitusional atas kedua produk kebijakan elementer tersebut yaitu amnesti dan abolisi," kata Fahri.

Fahri Bachmid juga menyimpulkan bahwa sikap presiden terkait kebijakan hukum dan politik ini telah berangkat dari prosudur dan mekanisme ketatanegaraan yang konstitusional. Abolisi dan amnesti, disebut sebagai legal declaration dengan melibatkan DPR, untuk memenuhi kaidah check and balance.

"Mekanisme ini digunakan sebagai instrumen politik dan hukum untuk mengelola konflik politik serta mengoreksi praktik hukum," tegas Fahri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)