Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid/Istimewa
M Sholahadhin Azhar • 1 August 2025 21:04
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto. Kedua hal itu disebut alat konstitusional.
"Amnesti dan abolisi secara eksplisit dikonstruksikan oleh norma dalam UUD 1945 sebagaimana terdapat dalam Pasal 14 ayat 2," kata pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Agustus 2025.
Pasal tersebut mengamanatkan presiden untuk meminta persetujuan DPR. Sehingga, kedua tindakan hukum itu dinilai sudah sesuai dengan konstitusi.
Fahri melihat abolisi dan amnesti yang diputuskan Presiden, telah berpijak pada kepentingan publik. Menurut dia, kepentingan itu objektif dan mendalam, terkait stabilitas nasional dan persatuan bangsa.
Baca: Mahfud MD Respons Positif Abolisi Tom Lembong & Amnesti Hasto Kristiyanto |