1 August 2025 20:24
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan respons positif terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto atas usulan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Sejak awal, Mahfud menilai bahwa kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sudah sangat politis.
"Secara hukum tidak ada masalah karena konstitusi memang memberikan hak dan wewenang kepada Presiden untuk memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Itu adalah semacam kebijakan khusus bagi Presiden untuk memberikan perubahan akibat dari sebuah proses peradilan," kata Mahfud dalam tayangan Breaking News, Metro TV, Jumat, 1 Agustus 2025.
Bagi Mahfud, pemberian pengampunan hukuman untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan langkah yang baik dari seorang presiden. Ia pun tak ada masalah dengan hal tersebut.
"Karena apa? Karena mafia peradilan itu bisa digunting atau ketidakadilan proses hukum itu bisa digunting secara sangat strategis yaitu proses pengadilannya. Orang boleh bermain-main mempolitisasi pada tingkat misalnya di aparat penegak hukum sebelum hakim, bisa menyuap jaksa, menyuap polisi, kongkalikong antara jaksa, polisi, dan hakim," jelasnya.
Sejak era reformasi, teori tentang abolisi dan amnesti sudah tidak berlaku di Indonesia. Padahal, seharusnya amnesti diberikan sebelum proses peradilan dan abolisi dilakukan saat proses peradilan berjalan sebelum vonis.
"Tapi kalau yang abolisi saya mencari-cari sejak era reformasi ini secara spesifik saya enggak pernah melihat. Jadi Tom Lembong ini tampaknya satu orang yang secara spesifik diberi abolisi oleh presiden,"
Baca juga: Pesan Tom Lembong ke Anies Baswedan: Tuhan Berpihak pada Kebenaran |