Mahfud MD Respons Positif Abolisi Tom Lembong & Amnesti Hasto Kristiyanto

1 August 2025 20:24

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan respons positif terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto atas usulan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Sejak awal, Mahfud menilai bahwa kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sudah sangat politis.

"Secara hukum tidak ada masalah karena konstitusi memang memberikan hak dan wewenang kepada Presiden untuk memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Itu adalah semacam kebijakan khusus bagi Presiden untuk memberikan perubahan akibat dari sebuah proses peradilan," kata Mahfud dalam tayangan Breaking News, Metro TV, Jumat, 1 Agustus 2025. 

Bagi Mahfud, pemberian pengampunan hukuman untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto merupakan langkah yang baik dari seorang presiden. Ia pun tak ada masalah dengan hal tersebut. 

"Karena apa? Karena mafia peradilan itu bisa digunting atau ketidakadilan proses hukum itu bisa digunting secara sangat strategis yaitu proses pengadilannya. Orang boleh bermain-main mempolitisasi pada tingkat misalnya di aparat penegak hukum sebelum hakim, bisa menyuap jaksa, menyuap polisi, kongkalikong antara jaksa, polisi, dan hakim," jelasnya. 

Sejak era reformasi, teori tentang abolisi dan amnesti sudah tidak berlaku di Indonesia. Padahal, seharusnya amnesti diberikan sebelum proses peradilan dan abolisi dilakukan saat proses peradilan berjalan sebelum vonis. 

"Tapi kalau yang abolisi saya mencari-cari sejak era reformasi ini secara spesifik saya enggak pernah melihat. Jadi Tom Lembong ini tampaknya satu orang yang secara spesifik diberi abolisi oleh presiden," 
 

Baca juga: Pesan Tom Lembong ke Anies Baswedan: Tuhan Berpihak pada Kebenaran

Sebelumnya, DPR menerima surat presiden (surpres) terkait pengampunan untuk dua terpidana, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Presiden Prabowo Subianto mengajukan surpres terkait abolisi untuk Tom Lembong

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana kepada terpidana. Dengan cara, menghentikan proses hukum yang masih berlangsung.

"Telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Sementara, Prabowo mengajukan surpres terkait amnesti untuk Hasto. Amnesti sejatinya merupakan penghapusan semua hukuman.

"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/Pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)