Pesan Tom Lembong ke Anies Baswedan: Tuhan Berpihak pada Kebenaran

1 August 2025 17:50

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan pesan menarik dari mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Kepada Anies, Tom mengatakan Tuhan akan membuka jalan untuk mereka yang berpihak kepada kebenaran.

"Beliau (Tom) mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Beliau mengatakan 'God work in the mysterious way'.  Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga," kata Anies Baswedan setelah bertemu Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 1 Agustus 2025. 

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan momen ini adalah momen yang membahagiakan bagi keluarga Tom Lembong. Sebab, sudah hampir setahun Tom Lembong berpisah dengan keluarganya. 

"Ini adalah masa yang membahagiakan bagi keluarga Pak Tom Lembong yang sudah selama 9 bulan 3 hari terpisah sejak tanggal 29 Oktober 2024," ujar Anies. 

Kini, Anies menanti proses abolisi Tom Lembong tuntas. Ia berharap Tom segera berkumpul kembali dengan keluarganya.

Sementara Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya sudah berdiskusi dengan Tom. Mantan Menteri Perdagangan itu menerima abolisi dari Presiden Prabowo. Saat ini, pihaknya masih menunggu surat keputusan Presiden terkait pemberian abolisi untuk Tom Lombong. 

"Mohon dukungan dari semua pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini supaya mempercepat proses ini. Ingatlah bahwa jangankan satu hari dalam tahanan, satu detik pun dalam tahanan orang tidak akan senang karena itu melanggar hak asasi manusia," tutur Ari. 
 

Baca juga: Keluarga dan Simpatisan Tom Lembong Berkumpul di Lapas Cipinang

Sebelumnya, DPR menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pengampunan untuk dua terpidana, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Presiden Prabowo Subianto mengajukan surpres terkait abolisi untuk Tom Lembong.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana kepada terpidana. Dengan cara, menghentikan proses hukum yang masih berlangsung.

"Telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Sementara, Prabowo mengajukan surpres terkait amnesti untuk Hasto. Amnesti sejatinya merupakan penghapusan semua hukuman.

"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/Pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)