Keluarga dan Simpatisan Tom Lembong Berkumpul di Lapas Cipinang

1 August 2025 17:33

Keluarga, simpatisan, dan pendukung mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) berkumpul di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. 

"Saat ini semua kawan-kawan, keluarga, sudah berkumpul di Cipinang karena sesuai dengan pembicaraan semalam bahwa press-nya akan ditandatangani dan langsung diproses untuk pengeluaran hari ini. Semua pendukung dan simpatisan masyarakat juga sudah berkumpul di Cipinang menunggu Pak Tom Lembong dikeluarkan," kata Ari dalam tayangan Breaking News, Metro TV, Jumat, 1 Agustus 2025. 

Ari berharap proses administrasi pembebasan Tom Lembong yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa dipercepat. Sehingga, Tom bisa kembali menghirup udara bebas. 

"Kami berharap bahwa proses-proses administrasi yang di Kejaksaan Agung bisa segera dipercepat dan administrasinya juga bisa segera disampaikan ke Rutan Cipinang supaya di Rutan Cipinang dapat segera mengeluarkan Pak Thomas Trikasih Lembong," ujarnya. 

Ari mengaku pihaknya telah dihubungi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terkait abolisi yang diterima Tom Lembong dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan Presiden (Keppres) abolisi kliennya itu terbit per 1 Agustus 2025. 

"Ini kita sudah berkumpul semua di sini, di Cipinang, sejak pagi tadi, dan semakin siang ini semakin ramai yang kumpul di sini menunggu kepastian kapan Pak Tom Lembong bisa dikeluarkan," ungkapnya. 
 

Baca juga: Emak-Emak Antusias Menanti Tom Lembong Bebas

Sebelumnya, DPR menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pengampunan untuk dua terpidana, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Presiden Prabowo Subianto mengajukan surpres terkait abolisi untuk Tom Lembong.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana kepada terpidana. Dengan cara, menghentikan proses hukum yang masih berlangsung.

"Telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Sementara, Prabowo mengajukan surpres terkait amnesti untuk Hasto. Amnesti sejatinya merupakan penghapusan semua hukuman.

"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/Pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)