Polisi di Batam Ungkap Prostitusi Online Berkedok Agensi

ilustrasi.

Polisi di Batam Ungkap Prostitusi Online Berkedok Agensi

Media Indonesia • 20 May 2025 09:01

Batam: Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi dengan kedok agensi Ladies Companion (LC). Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dilakukan melalui operasi penggerebekan di salah satu hotel di kawasan Batu Ampar, Batam.

"Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Tim kami berhasil membekuk dua tersangka berinisial IF, 26 tahun, dan HB, 30 tahun, yang diduga kuat menjadi otak di balik jaringan prostitusi online ini," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, Selasa, 20 Mei 2025.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan dua wanita berinisial N dan R dalam keadaan tanpa busana di sebuah kamar hotel. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bungkus kondom dari lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, IF berperan sebagai koordinator lapangan yang bertugas menyebarkan informasi dan menawarkan jasa para LC kepada calon pelanggan. Sementara HB, yang sehari-hari berprofesi sebagai penata rambut, diduga menyediakan rekening bank untuk transaksi prostitusi online yang mereka sebut sebagai open BO (booking out).

"Para tersangka menggunakan grup WhatsApp internal sebagai sarana menawarkan layanan seksual. Mereka menggunakan kode CD3 dengan tarif Rp3.500.000 untuk sekali kencan," ujarnya.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi terselubung di wilayah tersebut. Menanggapi laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai calon pelanggan.

"Setelah berhasil memancing pelaku untuk menawarkan jasa LC dan terjadi kesepakatan, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi pertemuan," tambahnya.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa empat unit ponsel yang digunakan oleh pelaku dan LC, satu unit mobil Mitsubishi Expander berwarna putih, serta satu buku rekening BCA atas nama HB. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul yang dijadikan kebiasaan atau sumber penghidupan. Ancaman hukuman yang mengintai para tersangka adalah pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda hingga lima belas ribu rupiah.

(MI/Hendri Kremer)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)