Kejaksaan Agung Sita Rest Area KM 21 Jagorawi terkait Korupsi Timah

Penyitaan rest area KM 21 Jagorawi/Metro TV/Candra/Istimewa

Kejaksaan Agung Sita Rest Area KM 21 Jagorawi terkait Korupsi Timah

Candra Yuri Nuralam • 22 May 2025 14:53

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rest area atau tempat istirahat di Tol Jagorawi Kilometer (KM) 21. Aset itu diduga berkaitan dengan dugaan pencucian uang dalam kasus korupsi komoditas PT Timah.

“Penyidik melakukan penyitaan melakukan pemasangan pelang di rest area KM 21 Jagorawi,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Mei 2025.

Harli mengatakan aset itu milik Tamron alias Aon. Rest area disita penyidik pada Rabu, 21 Mei 2025.

Kejagung juga menyita semua benda di dalam rest area tersebut. Rinciannya yakni satu SPBU Pertamina, satu SPBU Shell, dua bangunan food court, satu bangunan dekat jalan keluar, satu mushalla, dan satu set bangunan ATM.

“Penyitaan tersebut dihadiri oleh Tim dari Badan Pemulihan Aset,” ujar Harli.
 

Baca: Kejagung Sebut Bos Buzzer jadi Tersangka Perintangan Karena Bermufakat dengan Marcella Santoso Cs

Kejagung juga menyita 28 unit usaha yang disita dalam rest area tersebut. Pemeliharaan dan pengelolaan seluruh aset itu diharap dilakukan cepat.

“Selanjutnya penyidik akan segera menyerahkan aset tersebut kepada BPA untuk dilakukan Pemeliharaan dan Pengelolaan aset,” tutur Harli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)