Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Ditahan Lantaran Rugikan Rp2,9 Miliar

Dua karyawan PT Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah ditahan di Polda Aceh. Dokumentasi/ Istimewa

Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Ditahan Lantaran Rugikan Rp2,9 Miliar

Fajri Fatmawati • 22 May 2025 17:40

Banda Aceh: Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan dua karyawan PT Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah. Keduanya berinisial RIP dan MA, diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan syariah terkait pengelolaan kas ATM yang merugikan bank sebesar Rp2,9 miliar.

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda aceh, AKBP Supriadi, mengatakan kasus ini bermula dari ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan dana ATM.

"Benar, RIP dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan kas ATM yang melanggar aturan, menyebabkan kerugian Rp2,9 miliar," kata Supriadi, Kamis, 22 Mei 2025.
 

Baca: Belajar dari Kasus Korupsi Sritex, Bank Diminta Lebih Prudent
 
Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Aceh guna mempermudah penyidikan. Supriadi menegaskan, langkah ini sesuai prosedur hukum untuk mempercepat penyelesaian berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Penahanan ini sesuai prosedur agar proses   lancar. Kami juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melengkapi berkas dan memperkuat pembuktian," jelasnya.

Pihaknya masih mendalami apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. "Termasuk kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank yang dimanfaatkan oleh para tersangka," ungkapnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)