Polda Metro Periksa Kejiwaan Oknum Polairud Terduga Penembak Rekan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (kanan). Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin

Polda Metro Periksa Kejiwaan Oknum Polairud Terduga Penembak Rekan

Siti Yona Hukmana • 20 October 2026 13:11

Jakarta: Polda Metro Jaya memeriksa kejiwaan Andika, oknum Polri yang terlibat kasus penembakan rekannya, Bharatu LVVL di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpoludara), Mako Polairud, Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Hal ini untuk mengungkap motif.

"Kami penyidik dalam hal ini juga masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dari kondisi dari si pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa, 20 Oktober 2026.

Budi menegaskan kondisi psikologis seseorang tidak dapat disimpulkan hanya melalui pemeriksaan dalam waktu singkat. Menurut Budi, membutuhkan penilaian dari tenaga ahli.

"Nah, kalau untuk terkait tentang kejiwaan itu butuh proses ini masih berproses. Makanya kami sampaikan kami butuh waktu karena tidak bisa satu dua hari untuk mengenali psikologi seseorang," kata Budi.

Budi mengatakan hasil pemeriksaan kejiwaan akan disampaikan oleh ahli yang berwenang. Sementara itu, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan oleh penyidik Ditreskrimum dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.

"Nanti dokter ahli psikiatrikum yang akan menyampaikan. Termasuk posisinya pada saat ini menjadi tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan proses perkara nanti kita akan update baik yang dilakukan oleh Bidpropam maupun Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ungkap Budi.

Ilustrasi: Medcom.id

Penyidik telah mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya selongsong, senjata tajam, serta barang-barang pribadi. Namun, kepolisian belum memerinci keterkaitan barang bukti tersebut dengan motif maupun rangkaian peristiwa penembakan.

Budi menegaskan Polri akan memproses anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran atau tindak pidana sesuai ketentuan hukum. Andika saat ini ditahan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan internal berjalan melalui Bidpropam Polda Metro Jaya.

"Polri tidak memberi ruang pada personel yang melakukan pelanggaran ataupun kejahatan bahkan melakukan tindak pidana. Pasti sudah diproses hukum dan kami tekankan sudah dilakukan penahanan," ujar Budi.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Siti Yona Hukmana)