Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) menghadiri Rapat Kerja Tingkat I Pembahasan Rancangan UU (RUU) Hak Cipta bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026). ANTARA/HO-Kementerian E
Kementerian Ekraf Kawal Revisi UU Hak Cipta untuk Perkuat Industri Kreatif
Anggi Tondi Martaon • 9 October 2026 08:27
Jakarta: Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal itu untuk memperkuat pelindungan kreator sekaligus mendukung pengembangan industri kreatif di tengah perkembangan teknologi digital.
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Mohammed Ali Berawi mengatakan pembaruan UU Hak Cipta akan membangun ekosistem ekonomi kreatif. Sebab, mampu memberi pelindungan dan kepastian bagi para kreator serta pemegang hak cipta.
"Perubahan UU Hak Cipta yang berdampak pada pencipta, pengelola kekayaan intelektual, komersialisasi karya, royalti, dan pemanfaatan karya kreatif mempunyai keterkaitan langsung dengan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif," ujar Ali dikutip dari Antara, Jumat, 9 Oktober 2026.
Revisi UU Hak Cipta dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum pelaku industri kreatif. Termasuk pengelolaan royalti, pemanfaatan karya di platform digital, karya berbasis kecerdasan artifisial, serta pelindungan karya jurnalistik.
Kementerian Ekraf juga menempatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai bagian penting dalam pengembangan ekosistem ekonomi kreatif. Kebijakan tersebut sejalan dengan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045.
Dalam Rindekraf, fasilitasi KI dan pelindungan hasil kreativitas menjadi dua strategi yang diarahkan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku ekraf. Keduanya merupakan instrumen penting menghasilkan nilai tambah ekonomi untuk mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Kementerian Ekraf telah terlibat dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Hak Cipta sejak tahap awal. Sebanyak 56 masukan dari Kementerian Ekraf dan mitra heksaheliks telah dihimpun.
Berbagai masukan dikelompokkan dalam tiga isu utama, yaitu tata kelola dan pelindungan royalti, hak cipta di era digital, serta hak ekonomi dalam penyelenggaraan kegiatan berbasis subsektor ekonomi kreatif.
.jpg)
Ilustrasi aturan perundang-undangan. Foto: Medcom.id.
Keterlibatan tersebut telah berlangsung sejak Maret 2025 melalui berbagai forum, mulai dari focus group discussion (FGD), penyampaian kajian, pembahasan lintas kementerian/lembaga, public hearing, hingga penyerahan DIM yang telah diparaf bersama pada 28 Juli 2026.
"Dengan mempertimbangkan begitu pesatnya era digital saat ini, kami berharap revisi UU Hak Cipta ini akan mampu mengakselerasi perkembangan ekosistem ekonomi kreatif, memberikan perlindungan terhadap hasil kreativitas dan memperkuat tata kelola kekayaan intelektual," imbuh Ali.
Setelah menyerahkan DIM yang dihimpun dari kementerian, lembaga, akademisi, serta asosiasi kepada DPR RI, pemerintah dan DPR RI kini memprioritaskan pembahasan revisi UU Hak Cipta dengan 1.117 DIM lebih lanjut.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbarui kerangka hukum hak cipta agar dapat menjawab tantangan industri kreatif, terutama terkait pemanfaatan karya di ruang digital dan perkembangan teknologi AI.
"Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah sepakat menetapkan batas akhir pembahasan Tingkat I RUU tentang Hak Cipta pada 17 Desember 2026, dengan jadwal yang bersifat tentatif. Pembahasan lanjutan akan dijalankan secara transparan melalui Panitia Kerja (Panja) di bawah kepemimpinan Martin Manurung, serta tetap membuka ruang partisipasi publik yang bermakna secara terbuka," ungkap Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.