Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan.
Resmi Berlaku 1 Oktober 2026, 4 Marketplace Ditunjuk Pungut PPh 22
Andika Fauzan Azhari • 1 October 2026 22:49
Bogor: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat platform marketplace besar untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh pedagang dalam negeri mulai 1 Oktober 2026.
Empat platform e-commerce yang ditunjuk tersebut adalah Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, keputusan penunjukan dan pelaksanaan pemungutan ini dilakukan berdasarkan evaluasi kesiapan sistem, administrasi, serta masukan dari para pelaku usaha. Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan bisnis (level playing field) antara pedagang konvensional (offline) dan pedagang digital (online).
"Memperhatikan perkembangan kondisi kesiapan administrasi dan sistem dari marketplace, kita memastikan 1 Oktober keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi. Logikanya simpel, kalau beli pulpen di toko buku kita bayar PPN, maka beli pulpen di marketplace selayaknya juga harus dipungut. Ini level of playing field," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 1 Oktober 2026.
Bimo menjelaskan, kebijakan ini tidak menghadirkan jenis pajak baru maupun menambah beban pajak baru bagi masyarakat. Pelaksanaan pemungutan ini memberikan kepastian hukum mengenai kerangka waktu dan mekanisme transaksi bagi platform maupun para pedagang.

Ilustrasi. Foto: Magnific.
Perlindungan bagi UMKM
Pemerintah juga memberikan pengecualian pemotongan PPh Pasal 22 untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pedagang orang pribadi yang memiliki omzet atau peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun dipastikan bebas dari pemungutan pajak ini.
"Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto yang enggak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun tetap tidak dikenai PPh Pasal 22 ini," kata Bimo.
Selain itu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh pihak platform nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi pedagang dalam negeri yang menggunakan tarif umum pada pelaporan SPT Tahunan PPh mereka.
"Kita juga menghindari beban administrasi yang tidak diperlukan, baik bagi marketplace maupun pelaku usaha. Tujuannya memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang lebih sederhana," tambah dia.