Ilustrasi. Foto: Magnific.
PPh Marketplace 0,5 Persen Berlaku 1 November, Ini Aturannya
Ade Hapsari Lestarini • 22 September 2026 06:21
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform lokapasar (marketplace) mulai 1 November 2026 setelah masa penundaannya berakhir pada 31 Oktober 2026.
"(Pajak) marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaaAllah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," ujar Bimo saat dikonfirmasi wartawan seusai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 21 September 2026.
DJP menjelaskan pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang pedagang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan kepada marketplace.
Batas peredaran bruto Rp500 juta tersebut dihitung berdasarkan keseluruhan penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik melalui marketplace maupun dari transaksi di luar marketplace dalam satu tahun pajak.
Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Mekanisme pemungutan PPh Pasal 22
Melalui ketentuan tersebut, marketplace yang ditunjuk sebagai pihak lain wajib memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform.
Dalam mekanismenya, pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh marketplace pada saat menerima pembayaran dari pembeli atas transaksi yang dilakukan pedagang dalam negeri melalui platform.
Selain itu, marketplace akan membuat dokumen tagihan atas transaksi yang dilakukan pedagang. Dokumen tersebut dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selanjutnya, platform wajib menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Pedagang dalam negeri juga wajib menyampaikan informasi kepada marketplace, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat korespondensi, serta informasi lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta dikecualikan
Wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Untuk memperoleh pengecualian tersebut, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace yang menyatakan peredaran bruto dari kegiatan usaha pada tahun pajak berjalan belum melebihi Rp500 juta.
Surat pernyataan tersebut disampaikan paling lambat pada akhir bulan saat peredaran bruto pedagang sampai dengan bulan sebelumnya belum melebihi Rp500 juta.
Apabila peredaran bruto pedagang telah melebihi Rp500 juta pada tahun pajak berjalan, pedagang wajib menyampaikan perubahan informasi kepada marketplace. Selanjutnya, PPh Pasal 22 mulai dipungut atas penghasilan dari transaksi setelah batas peredaran bruto tersebut terlampaui.
Penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace tidak serta-merta membuat seluruh pedagang dikenakan pemungutan pajak sebesar 0,5 persen. Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta tetap dapat memperoleh pengecualian sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. (Selsha Septifanie Gunawan)