DJP Tunda PPh E-Commerce hingga November 2026, Simak Penjelasan dan Ketentuannya

Ilustrasi E-Commerce. Foto: Freepik

DJP Tunda PPh E-Commerce hingga November 2026, Simak Penjelasan dan Ketentuannya

Muhamad Marup • 19 August 2026 19:47

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda pemberlakuan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh Marketplace. Kebijakan tersebut seharusnya mulai diterapkan 1 Agustus 2026 kepada pedagang online melalui e-commerce atau marketplace, tetapi kini ditunda hingga 31 Oktober 2026.

Penundaan tersebut disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tentang Penundaan Waktu Pemberlakuan Ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace yang ditetapkan di Jakarta pada 5 Agustus 2026.

Dengan keputusan ini, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 baru akan mulai berlaku pada 1 November 2026. Artinya, ketentuan tersebut tidak dibatalkan, melainkan hanya mengalami perubahan waktu penerapan.

Alasan pemberlakuan PPh Pasal 22 ditunda

DJP menyebut penundaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Melalui aturan ini, e-commerce yang ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform digital.

Namun, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pedagang. PPh yang dipungut e-commerce pada dasarnya merupakan kewajiban pajak yang sebelumnya harus dihitung dan dibayarkan sendiri oleh pedagang.

Dengan aturan baru, proses pemungutannya dialihkan kepada e-commerce sehingga pajak dipotong secara langsung dari transaksi yang memenuhi ketentuan.

Karena itu, penundaan yang dilakukan pemerintah hanya berkaitan dengan waktu penerapannya. Substansi kebijakan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 tetap berlaku dan pemungutan PPh Pasal 22 akan mulai diterapkan pada 1 November 2026.

Pajak E-Commerce Mulai Berlaku November 2026

Dengan adanya penundaan, e-commerce yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 belum akan melakukan pemotongan pajak dari transaksi pedagang selama masa transisi. Pemungutan berdasarkan ketentuan tersebut akan dimulai pada 1 November 2026.

Permendag PMSE Tak Intervensi Algoritma Marketplace, Bakom Jelaskan Aturannya

Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com

Sebelumnya, DJP telah menunjuk sejumlah e-commerce sebagai pemungut pajak pada 1 Juli 2026. Berikut e-commerce yang ditunjuk:
  • Shopee
  • Tokopedia
  • Lazada
  • Blibli
Keputusan penunjukan e-commerce yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali. Sementara itu, PPh Pasal 22 yang sudah sempat dipungut e-commerce dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan kepada pedagang.

Dalam aturan tersebut, e-commerce nantinya memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet transaksi pedagang. Perhitungan tersebut tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

E-commerce juga akan bertugas menyetorkan pungutan ke kas negara, melaporkannya kepada DJP, serta memberikan bukti pemungutan elektronik kepada pedagang. Skema tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutan pajak penghasilan dari pedagang online.

Pedagang Beromzet Maksimal Rp500 Juta Dikecualikan

Tidak semua pedagang online akan dikenakan PPh Pasal 22 melalui e-commerce. Pedagang orang pribadi dengan omzet usaha maksimal Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap tidak dipungut pajak tersebut.

Meski begitu, pedagang tetap perlu menyerahkan surat pernyataan omzet kepada e-commerce tempat berjualan. Perhitungan omzet mencakup seluruh kegiatan usaha, bukan hanya dari satu toko atau satu platform.

Pendapatan dari beberapa e-commerce maupun usaha di luar e-commerce tetap harus dijumlahkan. Total omzet tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah pedagang masih berada di bawah batas Rp500 juta per tahun. Penundaan hingga 31 Oktober 2026 memberikan waktu bagi pedagang untuk menyiapkan administrasi perpajakan. Pedagang dapat melengkapi data perpajakan, mencatat omzet, dan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan pengecualian.

Pemungutan PPh Pasal 22 melalui e-commerce dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026. Sementara itu, ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 tetap berlaku dan penundaan hanya mengubah waktu penerapannya.



(Angel Rinella, Siti Nahdia Usman)
 

(Muhamad Marup)