Kasus Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 Dilimpahkan ke Mabes Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. Foto: Dok. Polri.

Kasus Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 Dilimpahkan ke Mabes Polri

Siti Yona Hukmana • 28 September 2026 15:58

Jakarta: Kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 dilimpahkan ke Mabes Polri. Sebelumnya, kasus ini ditangani Polda Kalimantan Selatan.

"Untuk proses perkaranya, saat ini telah dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan tertulis, Senin, 28 September 2026.

Isir mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari keberlanjutan proses penanganan perkara yang sejak awal telah dilakukan secara terpadu bersama stakeholder terkait. Ia menyebut Polri sejak awal turut memberikan asistensi dalam mendukung operasi pencarian dan pertolongan, evakuasi, identifikasi korban, hingga proses penegakan hukum.

“Sejak awal kejadian, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait telah melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu, baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban maupun keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Sebelum pelimpahan, Polda Kalimantan Selatan melalui jajaran Ditpolairud telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap nakhoda, ABK yang selamat, serta pihak terkait lainnya.

“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Isir.

Di sisi lain, operasi SAR terhadap korban KM Virgo Transport 8 masih berlangsung melalui kerja sama tim SAR gabungan yang melibatkan Basarnas, TNI, Polri, pemerintah daerah dan unsur terkait lainnya. Hingga 28 September 2026, tim SAR gabungan menemukan 174 orang dari total 243 orang dalam manifes. Sebanyak 108 orang ditemukan selamat, 66 orang meninggal dunia, dan 69 orang masih dalam pencarian.

Basarnas mengatakan tim penyelam gabungan berhasil menemukan 14 jasad korban kecelakaan KM Virgo Transport 8. Seluruh jasad tersebut dievakuasi dari dalam bangkai kapal yang tenggelam di Laut Jawa. Foto: Antara

Pada proses pencarian dan penanganan korban, Polri turut memberikan dukungan melalui unsur kapal dan udara serta Tim Disaster Victim Identification (DVI). Tim DVI bekerja bersama unsur terkait untuk mengidentifikasi korban meninggal dengan mencocokkan data ante mortem dari keluarga dengan data post mortem korban.

Isir mengatakan penanganan terhadap korban dan keluarga menjadi perhatian bersama seluruh unsur yang terlibat dalam operasi. Polri menyampaikan empati dan belasungkawa kepada keluarga korban serta terus memberikan pelayanan dan dukungan selama proses pencarian maupun identifikasi berlangsung.

“Polri menyampaikan empati dan belasungkawa yang mendalam kepada seluruh keluarga korban. Kami memahami bahwa keluarga membutuhkan kepastian dan informasi. Karena itu, bersama Basarnas, TNI dan seluruh stakeholder terkait, kami terus memberikan dukungan terhadap operasi SAR, evakuasi, proses identifikasi dan pelayanan kepada keluarga sesuai perkembangan di lapangan,” ungkap Isir.

Operasi SAR saat ini masih melakukan penyisiran dan pencarian di sejumlah wilayah perairan dan pesisir yang menjadi area operasi. Sementara itu, proses hukum yang telah dilimpahkan ke Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terus dilakukan untuk mendalami fakta dan alat bukti terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8.

Penanganan kemanusiaan dan proses hukum dipastikan berjalan secara beriringan. Seluruh unsur terus bekerja sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing dalam satu upaya penanganan terpadu. 

"Polri akan melanjutkan proses perkara untuk memperoleh fakta hukum secara utuh dan menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Isir.

(Siti Yona Hukmana)