Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Pemdes Kemendagri) Bernhard Eduard Rondonuwu. Dok. Istimewa
Perkuat Kemandirian Desa, Kemendagri Dorong Penataan Kewenangan Berbasis Potensi Lokal
Achmad Zulfikar Fazli • 7 November 2026 11:01
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan kewenangan desa sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan asistensi penataan kewenangan desa di Kabupaten Minahasa Tenggara, Jumat, 6 November 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan tokoh agama diarahkan menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Penataan Kewenangan Desa dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan kearifan lokal.
Sebagai bentuk tindak lanjut, dilakukan penandatanganan Perdes secara simbolis oleh perwakilan Desa Bolaang 1, Desa Bintau, dan Desa Pineno Batuan, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen secara berjenjang kepada pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.
Dirjen Pemdes Kemendagri Bernhard Eduard Rondonuwu berharap kejelasan kewenangan tersebut menjadi landasan bagi desa dalam mengembangkan potensi wilayahnya.
"Pemerintah desa didorong memetakan komoditas unggulan, seperti mangga, padi, rica, peternakan, dan perikanan, termasuk kapasitas produksi serta estimasi panen untuk membuka peluang kerja sama antardesa dan memperluas akses pasar," kata Bernhard dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 7 November 2026.

Penandatanganan peraturan desa (perdes) secara simbolis oleh perwakilan Desa Bolaang 1, Desa Bintau, dan Desa Pineno Batuan. Dok. Istimewa
Baca Juga :
Dirjen Bina Pemdes Dorong Kabupaten Segera Tuntaskan Batas Desa
Pengembangan potensi ekonomi tersebut juga perlu didukung kelembagaan yang kuat melalui sinergi BUMDes dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan pembagian fungsi yang saling melengkapi. Selain itu, penguatan administrasi, akurasi data, dan pemanfaatan teknologi digital menjadi perhatian untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta transparansi pemerintahan desa.
Melalui kegiatan asistensi ini, Ditjen Bina Pemdes mendorong pemerintah desa untuk segera menindaklanjuti penyusunan dan penetapan Perdes dengan pendampingan DPMD provinsi dan kabupaten. Dengan kewenangan yang jelas dan pengelolaan potensi yang optimal, desa diharapkan mampu memperkuat ekonomi kerakyatan serta berkontribusi dalam percepatan penurunan kemiskinan dan stunting di Provinsi Sulawesi Utara.