Tanah Eks Bupati PPU yang Mau Dijadikan Perumahan Dilelang KPK

Tanah milik eks Bupati Abdul Gafur Mas'ud yang dilelang KPK. Foto: Dok KPK

Tanah Eks Bupati PPU yang Mau Dijadikan Perumahan Dilelang KPK

Candra Yuri Nuralam • 10 July 2023 11:01

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang milik terpidana kasus rasuah. Kali ini, tanah milik mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud yang dipasarkan.

"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Palu akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Abdul Gafur Mas'ud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Juli 2023.

Ali menjelaskan tanah yang dilelang seluas 1.335 meter persegi. Lokasinya ada di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

Tanah itu dilengkapi dengan sertifikat hak milik dengan nama Nur Afifah Balgis. Aset itu awalnya mau diubah menjadi Perumahan Mamboro Green Hill oleh Gafur.

"(Dilengkapi) satu lembar site plan Rencana Pembangunan Perumahan Mamboro Green Hill," ucap Ali.

Tanah itu bakal dilelang dengan harga limit Rp204.205.000. Masyarakat yang ingin menawar wajib menyiapkan uang jaminan Rp100.000.000.

Lelang digelar pada Selasa, 11 Juli 2023. Batas akhir penawaran sampai pukul 08.30 WIB sesuai waktu yang digunakan oleh server.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)