Dana Zakat Dilarang untuk Kegiatan Politik Praktis

Konferensi pers Baznas. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Dana Zakat Dilarang untuk Kegiatan Politik Praktis

Kautsar Widya Prabowo • 20 September 2023 23:00

Jakarta: Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad menegaskan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dilarang digunakan untuk kegiatan politik praktis. Hal tersebut juga telah disosialisasikan kepada Baznas dan Lembaga Amil Zakat (Laz) di seluruh Indonesia.

"Kami kemarin sudah mengirim surat ke Baznas dan Laz seluruh Indonesia untuk tetap menggunakan prinsip-prinsip aman syari, aman regulasi dan aman NKRI, terutama sekali dalam hal penyaluran dana Zis tersebut," ujar Noor usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2023, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. 

Noor juga mengimbau kepada pimpinan Baznas di seluruh kabupaten kota untuk mewaspadai penyaluran zakat yang ditunggangi kegiatan politik. Noor turut menyinggung kepala daerah untuk tidak menggunakan dana ZIS untuk kepentingan tertentu.

"Siapa saja apakah itu gubernur, bupati, wali kota atau pun orang-orang tertentu yang akan mempergunakan ini tidak diperbolehkan," tegasnya. 

Namun, Noor tak mempermasalahkan jika dana ZIS digunakan kepentingan mustahik, sebutan untuk orang yang menerima zakat. 

"Kalau untuk mustahik silakan. Tapi kalau untuk kepentingan politik orang tertentu, ini yang tidak diperbolehkan," tegas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)