Polri Kebut Penanganan Laporan terhadap Denny Indrayana

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Polri Kebut Penanganan Laporan terhadap Denny Indrayana

Theofilus Ifan Sucipto • 26 June 2023 11:58

Jakarta: Polri mengebut penanganan laporan terhadap cuitan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana. Laporan itu terus berproses.

"Saya minta kepada Pak Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro) dan Pak Dirsiber (Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Adi Vivid) untuk menangani kasus ini secara cepat," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 26 Juni 2023.

Agus memastikan laporan itu tengah ditangani Adi. Laporan tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

"Masih berproses, kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan," ujar jenderal bintang tiga itu.

Agus menyebut pihaknya bakal memanggil saksi maupun ahli guna melengkapi keterangan. Dia berharap proses itu bisa dilakukan secepat mungkin lantaran sudah menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

"Sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera selesai," jelas dia.

Pelapor Andi Windo Wahidin mengutarakan alasannya melaporkan Denny ke Bareskrim Polri terkait dugaan berita bohong soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Denny dinilai telah membuat gaduh karena membocorkan hal yang belum pasti tentang sistem pemilu.

"Apa yang dilakukan Denny sudah membuat situasi politik nasional gaduh," kata pelapor Andi Windo Wahidin saat dikonfirmasi Medcom.id, Sabtu, 3 Juni 2023.

Menurut Andi, pernyataan yang disampaikan Denny merupakan dugaan putusan yang sebenarnya belum dibacakan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Sehingga, masih menjadi dokumen rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan.

Dalam laporannya, Andi mempersangkakan Denny Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)