Mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat memenuhi panggilan KPK/MI/Adam Dwi.
Candra Yuri Nuralam • 11 September 2023 08:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan status eks Menteri Ketenagakerjaan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat pemeriksaan. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dipastikan bukan tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami memanggil dan memeriksa Muhaimin Iskandar sebagai saksi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 11 September 2023.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara itu, dan nama Cak Imin tak ada dalam daftar penetapan. Di sisi lain, Ali menampik pemanggilan Cak Imin terkait politik.
Kasus itu, kata Ali, diproses melalui tahapan yang panjang dan penyidik membutuhkan keterangan Cak Imin dalam membantu penanganan perkara.
"Sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sudah dilalui sebelumnya," ujar Ali.
Pemanggilan Cak Imin oleh KPK disorot sejumlah pihak. Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai hal itu sarat nuansa politik.
Menurut Saut, pemanggilan itu seolah operasi untuk menjegal Cak Imin dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
"Ya kalau insting bilang, tidak ada yang kebetulan di bumi ini. Semua sudah direncanakan," kata Saut dalam tayangan Metro TV Selasa, 5 September 2023.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu juga mempertanyakan pemanggilan Cak Imin oleh KPK. Masinton tak memungkiri bahwa pemanggilan Cak Imin bermuatan politis.
"Terlepas apa pun itu alasan yang dibangun KPK tapi nuansa politiknya sangat tinggi. Kenapa? Ini kasus 2012, kenapa kok baru sekarang ketika Gus Muhaimin mendeklarasikan diri sebagai cawapres (Anies)," ujar Masinton dikutip melalui keterangan video yang disematkan ke akun Instagram-nya @masinton, Selasa, 5 September 2023.