KPK Panggil 3 Tersangka Korupsi Bansos Beras Pekan Depan

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

KPK Panggil 3 Tersangka Korupsi Bansos Beras Pekan Depan

Candra Yuri Nuralam • 8 September 2023 16:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan tiga tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Mereka bakal dipanggil pekab depan.

"Ketiga tersangka diagendakan dipanggil kembali untuk hadir pada Senin, 18 September 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 September 2023.

Ketiganya ialah mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Utama PT Bahnda Ghara Reksa Budi Susanto, dan Direktur Mega Jawa Transportindo April Churniawan.

Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk kepentingan pemberkasan perkara. Ketiganya diharap tidak mengulur waktu untuk kepastian hukum.

"Kami ingatkan agar para tersangka kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," ucap Ali.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.

Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.

Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)