Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Medcom • 24 July 2023 20:05
Jakarta: Tim Hukum Badan Saksi Pemilu Nasional PDI Perjuangan (BSPN PDIP) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelarangan kampanye politik di tempat ibadah. Pengacara Donny Tri Istiqomah mengatakan, terdapat kesalahan yang diadopsi dari Undang-Undang (UU) 8 Tahun 2018.
“Kita cek ternyata itu produk UU diadopsi dari UU sebelumnya. Jadi itu bukan kesalahan dari UU nomor 7 Tahun 2017, tapi ini kesalahan UU No. 8 Tahun 2018,” kata Donny usai persidangan di Gedung MK, Jakarta pada Senin, 24 Juli 2023.
Donny menjelaskan, larangan kampanye politik di tempat ibadah ini disetujui oleh hampir seluruh fraksi partai. Ia menyebut terdapat satu partai yang tidak setuju, yakni fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS).
“Kita cek risalahnya perdebatannya seperti apa, hanya satu fraksi PKS yang minta tidak dilarang kampanye di tempat ibadah semua fraksi minta dilarang,” jelasnya.
Donny menegaskan, para politisi yang menerima undangan ke acara reuni sekolah, keagamaan, tempat ibadah, atau halal bihalal tidak boleh memakai atribut partai dan meninggalkan pesan kampanye. Ia mengingatkan, fraksi partai harus memahami aturan yang berlaku.
“Diundang ke acara keagamaan di tempat ibadah misalnya Hari Raya Natal, Isra Miraj, halal bihalal, nah itu boleh semuanya ngomong boleh. Tapi hadir secara pribadi, jangan pakai atribut partai,” tegasnya.
Donny menambahkan, BSPN PDIP masih menunggu bagaimana ekspos dari majelis hakim. Namun, pihaknya akan berhenti melakukan gugatan apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemohon.
“Kalau memang memenuhi syarat, kita lanjut. Kalau memang tidak memenuhi syarat sebagai pemohon, ya bagaimana? Kita berhenti,” ungkapnya. (Nadia Ayu Soraya)