22 April 2023 17:27
Sebanyak 7.624 warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) Jakarta mendapatkan remisi khusus dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah. Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (22/4/2023).
Ibnu mengatakan pihaknya mengajukan 7.833 orang warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Namun, hanya 7.515 orang yang mendapat pengurangan hukuman berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS- 646.PK.05.04 Tahun 2023.
"Sedangkan 109 orang warga binaan lainnya diberikan RK dua dengan langsung mendapatkan kebebasan," ujar Ibnu saat dikutip dari Antara, Sabtu (22/4/2023).
Ibnu menjelaskan remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Serta, bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.
Pemberian remisi dilakukan juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan.
"Remisi ini disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan," katanya.
Dia berharap bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan. Sehingga mereka termotivasi melakukan perbuatan baik dan memperbaiki diri.
"Saya mengajak seluruh warga binaan untuk tetap mematuhi aturan dan menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lingkungan binaan," katanya.
Dia juga mengajak untuk menjalani seluruh program pembinaan dengan sungguh- sungguh sebagai bekal untuk menjadi manusia baru nantinya.