Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi untuk mendalami dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM. Penggeledahan dilakukan di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba ESDM dan Kantor ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
"Tadi di Ditjen Minerba ESDM, sekarang informasi terakhir ke Kantor ESDM-nya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Ali belum bisa memerinci barang yang diambil penyidik. Penggeledahan masih berlangsung saat ini.
"Ya nanti kami akan sampaikan perkembangannya, karena saat ini masih proses penggeledahan," ujar Ali.
Penggeledahan itu dalam rangka pencarian bukti kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di ESDM.
"Dimulai dari aduan masyarakat pada KPK, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Ali Fikri.
Ali mengaku pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Status itu diberikan usai ditemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Menurut Ali, kasus ini bukan penerimaan suap maupun gratifikasi. KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang membahas tentang adanya kerugian negara.