Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Anak Bawah Umur

Ilustrasi. Medcom

Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Anak Bawah Umur

Media Indonesia • 24 September 2023 22:38

Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap seorang muncikari yang diduga melakukan prostitusi anak di bawah umur melalui media sosial, FEA, 24. Pelaku diringkus di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam ketarangan tertulis, Minggu, 24 September 2024.

Ade Safri mengatakan FEA menawarkan korban dengan harga mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jamnya. "Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, korban ditawarkan mulai dari Rp1,5 juta, Rp7 juta, hingga Rp8 juta per jam," jelas dia.

FEA memulai bisnis haram ini sejak April 2023 hingga September 2023. Dia mengajak para korban melalui jaringan pergaulan. Tersangka mendapat bagian 50 persen dari transaksi.

Atas dasar ini, FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dia juga dikenakan Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Mohamad Farhan Zhuhri)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)