LBH Catat Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di UIN Alauddin Makassar

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar saat menggelar konferensi pers terkait kekerasan seksual di UIN Alauddin Makassar. Medcom.id/ Muhammad Syawaluddin.

LBH Catat Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di UIN Alauddin Makassar

Muhammad Syawaluddin • 9 October 2024 12:18

Makassar: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mencatat ada sebanyak empat kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kampus Universitas Islam Negeri Makassar (UINAM).

Staf Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar, Nunuk Parwati Songki, mengatakan empat laporan yang masuk ke LBH Makassar tersebut dari kurun Waktu 2023-2024.

"Adanya kasus ini menggambarkan watak kampus UIN Alauddin Makassar yang tidak hanya membatasi kebebasan berekspresi tapi juga tidak memberikan ruang aman (bagi mahasiswi)," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 9 Oktober 2024.
 

Baca: Siswi SMP di Siak Riau 'Digilir' 6 Anak selama 3 Hari Berturut-turut
 
Nunuk menjelaskan keempat kasus tadi rata-rata yang menjadi pelaku adalah civitas akademika. Bahkan saat ini dari kasus tersebut ada satu yang telah masuk dalam pengadilan di mana pelakunya adalah dosen.

"Tipologi pelakunya rata-rata dari civitas akademika," jelasnya.

Pihaknya sangat menyayangkan adanya kasus kekerasan seksual di UIN Alauddin Makassar. Padahal sudah ada tiga aturan terkait tindak pidana kekerasan seksual seperti undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang sudah disahkan sejak 2022.

Kemudian Peraturan menteri (Permen) Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) nomor 30 tahun 2021 yang lebih dulu disahkan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di dalam kampus.

Bahkan aturan lainnya mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual juga terdapat aturan Kementerian Agama yang terbit pada 2019.

"Artinya UIN Alauddin Makassar punya tiga aturan yang seharusnya mendorong, atau membatasi, atau memberikan ruangan aman kepada seluruh sivitas akademik di dalam kampus terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual" bebernya.

Ia juga mengatakan, dengan adanya kasus atau laporan yang masuk ke LBH Makassar menandakan bahwa Satgas penanganan dan pencegahan kekerasan seksual yang dibuat oleh kampus tidak berjalan dengan baik.

Bahkan menurutnya bisa jadi ada kasus yang tidak keluar tapi tidak diselesaikan Satgas PPKS UIN Makassar. "Lagi-lagi implementasi terkait PPKS sampai Undang-Undng TPKS itu belum tergambarkan di lingkungan kampus dan kampus terkesan lepas tangan," ujarnya.

Hal itu ditandai dengan sampai hari ini para pelaku kekerasan seksual di dalam kampus UIN Alauddin Makassar belum diberikan sanksi yang tegas oleh pihak kampus.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)