Aset Sandra Dewi Disita, Pengacara Harvey Moeis Pertanyakan Pertimbangan Hakim

Sidang dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Aset Sandra Dewi Disita, Pengacara Harvey Moeis Pertanyakan Pertimbangan Hakim

Achmad Zulfikar Fazli • 23 December 2024 22:01

Jakarta: Kubu tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset Harvey, termasuk harta milik istrinya, Sandra Dewi. Padahal, Harvey dan Sandra Dewi sudah menjalani kesepakatan pisah harta.

"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," ujar pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.  

Menurut Andi, penyitaan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar pertimbangan hakim. Pihaknya juga belum menerima salinan putusan, sehingga belum tahu dasar amar putusan ini.

"Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan," ujar dia.

Harta Didapat Sebelum Tempus Perkara

Selain isu pisah harta, tim kuasa hukum menyoroti banyak aset yang disita sudah diperoleh terdakwa sebelum tempus perkara atau terjadinya tindak pidana pada 2015. 

"Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami," kata Andi.
 
Baca Juga: 

Cuma Divonis 6,5 Tahun, Harvey Moeis Dinilai Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga


Dalam konteks hukum, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset. Harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.

Aset Sandra Dewi yang disita dalam kasus ini, yaitu tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar. Harta Sandra Dewi dimiliki jauh sebelum tempus perkara, dan hartanya merupakan bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris ataupun model.

Vonis Harvey Moeis

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara kepada Harvey Moeis. Suami Sandra Dewi itu juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider dua tahun penjara, jika tidak mampu melunasinya.  

Namun, kata Andi, putusan ini masih memiliki sejumlah kelemahan. "Yang menjadi perhatian kami, amar putusan ini hampir identik dengan tuntutan jaksa. Kami tidak melihat adanya analisis yang mendalam dari sisi hakim," ungkap dia.  

Tim hukum menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Termasuk, kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara ini.  

"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," ujar Andi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)