Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu/Medcom.id/Candra.
KPK Klaim Selalu Analisis Laporan PPATK
Candra Yuri Nuralam • 19 September 2024 07:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditegur kerap tidak menindaklanjuti laporan hasil akhir (LHA), soal kejanggalan perputaran uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pernyataan itu diterima Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Johanis Tanak saat tes wawancara calon pimpinan (capim) kemarin, 18 September 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membantah pihaknya mengabaikan LHA dari PPATK. Semua data yang diberikan dianalisis dan dikaitkan ke laporan yang masuk di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
“Nah, ini yang diberikan oleh PPATK ini, ini sering kali kita tidak, apakah itu mungkin sedang atau masuknya ke PLPM. Nah, tadi untuk PLPM belum kita bisa sampaikan. Jadi berarti sebetulnya sedang ditelah di PLPM,” kata Asep di Jakarta, Kamis, 19 September 2024.
| Baca: KPK Usut Kasus Korupsi Baru di Pertamina |
Asep menjelaskan LHA dari PPATK sangat dibutuhkan KPK dalam menangani kasus. Bahkan, penyidik maupun penyelidik kerap meminta langsung data tersebut.
“Ada yang memang kita minta PPATK, itu biasanya dari penyelidikan atau penyidikan. ke Banyakannya Kita minta ke sana. Nah, ada juga yang memang PPATK secara langsung memberikan kepada kita,” ujar Asep.
LHA yang diberikan sendiri oleh PPATK kerap lambat ditindaklanjuti. Sebab, KPK harus menyocokan kejanggalan yang diberikan PPATK dengan kasus atau laporan yang masuk.
“Yang jelas kalau hasil analisis yang kita minta kita yang masuk ke penyidikan itu pasti kita gunakan. Dalam rangka membuat terang sebuah perkara. Seperti itu,” ucap Asep.