Presiden terpilih Prabowo Subianto. Foto: Medcom/Fachri.
Candra Yuri Nuralam • 21 September 2024 16:02
Jakarta: Presiden terpilih Prabowo Subianto diminta berhati-hati dengan pembagian jatah partai usai Undang-Undang Kementerian Negara disahkan. Beleid itu membolehkan Kepala Negara menentukan jumlah kementerian tanpa batasan.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, wanti-wanti itu perlu digaungkan karena Undang-Undang Kementerian Negara bisa menjadi bujuk rayu ketua umum partai untuk meminta jatah kepada Prabowo. Kepentingan rakyat bisa dikebelakangkan jika itu terjadi.
“Karena kesannya partai-partai sudah berupaya untuk memaksa Pak Prabowo membagi angka kementerian sesuai dengan kepentingan dan hasrat partai politik, bukan rancang bangun Pak Prabowo sebagai pemegang hak prerogatif untuk membagi kementerian untuk merancang kabinet presidensial yang efektif,” kata Feri di Kekini Workspace, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 September 2024.
Feri mengatakan pembuatan kementerian yang terlalu banyak bisa membuat anggaran negara membengkak. Apalagi, jika ada instansi yang dipecah-pecah.
Setidaknya, negara harus menyiapkan banyak dana untuk menyiapkan kebutuhan pegawai di kementerian yang ditambah atau dipecah. Salah satunya yakni mengubah seragam sampai kop surat di seluruh Indonesia.
Baca:
Tok! RUU Kementerian Negara Sah Menjadi Undang-Undang |