Tok! RUU Kementerian Negara Sah Menjadi Undang-Undang

19 September 2024 17:51

Jakarta: DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus. Lodewijk mengetuk palu sidang tanda pengambilan keputusan setelah semua peserta rapat yang hadir mayoritas menyetujuinya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) menuturkan Perubahan UU 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun Kementerian Negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik demokratis dan juga efektif.
 

Baca: Soal Kementerian Perumahan Terpisah dari PUPR, Basuki: Bagus, Jadi Fokus

Awiek membeberkan ada beberapa perubahan dalam UU Kementerian Negara. Pertama, disisipkannya Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

Kedua, penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai kebutuhan penyelenggaraan. Ketiga, penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi no 79/PUU-IX/2011.

Kemudian, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden. Perubahan judul BAB VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)