19 September 2024 17:51
Jakarta: DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus. Lodewijk mengetuk palu sidang tanda pengambilan keputusan setelah semua peserta rapat yang hadir mayoritas menyetujuinya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) menuturkan Perubahan UU 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun Kementerian Negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik demokratis dan juga efektif.
Baca: Soal Kementerian Perumahan Terpisah dari PUPR, Basuki: Bagus, Jadi Fokus |