Penambahan Kementerian Lembaga Dinilai Tak Beratkan Anggaran Negara

Presiden dan wakil terpilih Pemilu 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Foto: Medcom/Fachri.

Penambahan Kementerian Lembaga Dinilai Tak Beratkan Anggaran Negara

Insi Nantika Jelita • 26 September 2024 10:38

Jakarta: Pemerintahan terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) dikabarkan bakal memiliki kabinet gemuk dari kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menambah pos kementerian lembaga dari sebelumnya 34 menjadi 44. Namun, penambahan kementerian lembaga itu dinilai tak akan memberatkan anggaran.

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (PKAPBN BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wahyu Utomo, mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 telah mengakomodasi penambahan tersebut lewat belanja non kementerian lembaga. Tahun depan, belanja non kementerian lembaga sebesar Rp1.541,4 triliun, meningkat signifikan dibandingkan 2024 yang senilai Rp1.376,7 triliun.

"Sudah kita hitung bahwa itu memungkinkan ditampung dari belanja non-kementerian lembaga," ungkap Wahyu saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 26 September 2024.

Wahyu menyampaikan APBN 2025 didesain untuk menangkap program-program unggulan Prabowo dengan menyediakan ruang fiskal yang memadai. Pemerintah bersepakat menjaga defisit APBN 2025 berada di bawah 3 persen, yaitu 2,53 persen dari produk domestik bruto (PDB) atau sebesar Rp616,2 triliun.
 

Baca juga: 

Gerindra Sebut Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Lebih Efektif


"Jadi, soal dinamika penambahan kementeria lembaga itu kita cermati, kita akomodasi. Tapi, tetap dalam framework pengelolaan fiskal yang sehat dengan defisit tetap dikendalikan di 2,53 persen," pungkas Wahyu.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengungkapkan penambahan jumlah kementerian tidak bisa sembarangan. DPR sendiri telah merevisi  Undang-Undang No.38/2008 tentang Kementerian Negara yang mengubah ketentuan batasan jumlah kementerian menjadi hak preogatif presiden.

"Tentunya tidak sembarang nambah, kata kunci tergantung efektivitas pemerintah. Kalau penambahan itu tidak membuat pemerintah efektif kan tidak boleh," ujarnya, Kamis, 13 September 2024.

Baidowi menganggap berapapun jumlah kementerian sah-sah saja sebab sistem presidensial mengizinkan hal itu.  Namun, ia menegaskan bahwa DPR harus tetap melakukan fungsi pengawasan. 

Dia juga menegaskan jangan sampai dengan adanya penambahan kementerian lembaga menyodot anggaran rutin. Sehingga pembangunan tidak efektif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)