Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa

Plh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Edi Cahyono. Dok. Kemendagri

Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa

Achmad Zulfikar Fazli • 29 November 2024 23:36

Jakarta: Kecamatan dinilai memiliki peran penting untuk mengintegrasikan perencanaan antara desa dan daerah. Sehingga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meningkatkan kapasitas aparatur camat. 

Pelatihan para camat ini bagian dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Ada lima komponen terlibat dalam program ini, yaitu Kemendagri, Kemendes, Kemenkeu, Kemenko PMK, dan Bappenas. 

“Ada 9 modul yang diajarkan kepada para camat,” kata Plh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Edi Cahyono, dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 November 2024.

Dengan pelatihan ini, aparatur kecamatan diharapkan dapat melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan yang tidak semata-mata administratif. Sebaliknya, aparatur kecamatan memiliki kedalaman secara substansi. 

Sehingga, kata dia, koordinasi, konsolidasi, dan kerja sama lintas sektor dalam layanan dasar desa menjadi lebih kuat. Kemudian, perencanaan pembangunan dan desa menjadi lebih sinkron. 

“Diharapkan nantinya tercapai output dari program, yaitu peningkatan kualitas belanja desa yang berkaitan dengan layanan dasar dalam urusan kesehatan, pendidikan air bersih dan sanitasi, sosial, serta kependudukan,” papar dia.
 

Baca Juga: 

Mendes: BLT Dana Desa Masih Jadi Solusi Mengatasi Kemiskinan Ekstrem


Edi menjelaskan ada 1007 kecamatan di 60 kabupaten/kota dari 10 provinsi yang mengikuti pelatihan P3PD. Provinsi tersebut, yakni Sumatra Utara (Sumut), Aceh, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 

“(Sebanyak) 1007 Kecamatan yang terdiri dari unsur aparat kecamatan, UPT Pendidikan, UPT Kesehatan sebagai pemangku layanan dasar sebagai substansi target,” ujar dia.

Materi pelatihan untuk para camat meliputi sistem rencana pembangunan desa, pembangunan daerah, pelayanan dasar, standar pelayanan minimal (SPM), data layanan dasar, dan sistem informasi data.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)