Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 29 November 2024 11:25
Jakarta: Ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) serta petugas ketertiban yang bertugas di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, diberhentikan oleh KPU Kota Jakarta Timur. Pemberhentian usai keduanya terbukti mencoblos 19 surat suara Pilkada Jakarta 2024.
Anggota sekaligus Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Timur Rio Verieza mengatakan, tidak ada motif politis dan iming-iming uang di balik tindakan kedua orang tersebut mencoblos surat suara di TPS. Berdasarkan pengakuan Ketua KPPS berinisial RH, Rio menyebut pencoblosan didasarkan rendahnya partisipasi pemilih.
"Dia (RH) ngaku spontan, karena memang dia melihat angka partisipasi pemilih di TPS itu kecil sekali. Tercatat 160 orang yang hadir dari pagi sampai siang dari total DPT Hampir 400. Sehingga dia spontan untuk meminta surat suara itu dicoblos," jelas Rio saat dikonfirmasi, Jumat, 29 November 2024.
Ia mengatakan, peristiwa pencoblosan itu dilakukan pada Rabu, 27 November 2024 sekitar pukul 12-13 WIB saat waktu istirahat makan siang. Karena sampai saat itu partisipan masih rendah, Ketua KPPS menyuruh KN selaku petugas ketertiban di TPS tersebut untuk mencoblos. Namun, pencoblosan terhadap pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang dilakukan KN disebut tanpa arahan siapapun.
"Menurut dia (KN), Ketua KKPS hanya meminta dia untuk mencoblos, untuk pilihannya itu si pengawas ketertiban yang tentukan sendiri," ujar Rio.
Baca juga:
Tentukan Pemenang, KPU Jakarta Menunggu Rekapitulasi Berjenjang |