Tentukan Pemenang, KPU Jakarta Menunggu Rekapitulasi Berjenjang

Ilustrasi Pilkada 2024/MI

Tentukan Pemenang, KPU Jakarta Menunggu Rekapitulasi Berjenjang

M Sholahadhin Azhar • 28 November 2024 22:01

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta tak menjadikan penghitungan cepat atau quick count, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sebagai penentu pemenang. Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menegaskan hal tersebut.

”Kami berpegang bahwa hasil resmi itu hanya yang dikeluarkan oleh KPU. Batas akhirnya paling lambat diputuskan tanggal 16 Desember 2024," kata Wahyu dalam keterangan yang dikutip Kamis, 28 November 2024.

Penghitungan manual pilkada serentak telah dimulai. Masyarakat diminta menunggu.

"Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU dan ini dilakukan rekapitulasi berjenjang, dari tingkat kecamatan sampai tingkat provinsi," kata dia.
 

Baca: Hasil Resmi Pilkada Provinsi 2024 Diumumkan 15 Desember

Komisioner KPUD Jakarta Fahmi Zikrillah memastikan instansinya mengawal ketat proses rekapitulasi suara manual berjenjang. Dia menyatakan hasil pemungutan suara yang diunggah ke Sirekap hanya alat bantu, agar masyarakat bisa memantau perolehan suara di setiap TPS.

Hasil resmi, kata dia, berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang. Yakni, dari tingkat kecamatan, kemudian di kota, sampai dengan provinsi.

"Nah itulah yang menjadi dasar, apakah kemenangan itu betul-betul, persentasenya dipastikan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang,” kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)