Ilustrasi Pilkada 2024/MI
M Sholahadhin Azhar • 28 November 2024 22:01
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta tak menjadikan penghitungan cepat atau quick count, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sebagai penentu pemenang. Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menegaskan hal tersebut.
”Kami berpegang bahwa hasil resmi itu hanya yang dikeluarkan oleh KPU. Batas akhirnya paling lambat diputuskan tanggal 16 Desember 2024," kata Wahyu dalam keterangan yang dikutip Kamis, 28 November 2024.
Penghitungan manual pilkada serentak telah dimulai. Masyarakat diminta menunggu.
"Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU dan ini dilakukan rekapitulasi berjenjang, dari tingkat kecamatan sampai tingkat provinsi," kata dia.
Baca: Hasil Resmi Pilkada Provinsi 2024 Diumumkan 15 Desember |