ICW: 56 Eks Koruptor Nyaleg di Pemilu 2024

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

ICW: 56 Eks Koruptor Nyaleg di Pemilu 2024

Media Indonesia • 6 November 2023 17:36

Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapati ada 56 mantan terpidana korupsi yang dalam daftar calon tetap (DCT) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Sebanyak 49 di antaranya maju jadi calon anggota legislatif DPRD dan DPR RI.

"27 orang di antaranya mendapatkan nomor urut 1 dan 2," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin, 6 November 2023.

Kurnia menyebut ini menandakan partai politik masih memberikan karpet merah bagi eks koruptor. Bukan hanya mencalonkan, tetapi memberikan nomor unggulan kepada mantan terpidana korupsi. 

"Temuan ini memperlihatkan rendahnya kesadaran pemangku kepentingan menjamin pemenuhan nilai integritas dalam pemilu," sebut dia.

Menurut dia, parpol cenderung pragmatis dalam memilih figur yang akan dicalonkan sebagai calon anggota legislatif. Logikanya, sebagian besar para mantan terpidana korupsi merupakan pejabat publik yang sebelumnya tersangkut kasus hukum.

Kurnia menyebut partai politik masih yakin eks koruptor masih bisa meningkatkan perolehan suara. "Model pemikiran semacam ini mencerminkan ketiadaan kaderisasi di internal partai," cetus dia.

Kurnia menyebut parpol masih menjadikan masyarakat sebagai penambal atas kebijakan pencalonan mantan terpidana korupsi pada Pemilu 2024. Bagi Kurnia, narasi keberpihakan pada pemberantasan korupsi yang selalu digunakan seluruh partai politik cuma omong kosong.

"Kalau saja partai politik memahami, kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia berada pada titik yang mengkhawatirkan. Apalagi berkaitan dengan korupsi politik, di mana sebagian atau sekitar satu per tiga aktor yang dijerat oleh KPK dari 2004-2022 berasal dari klaster politik," ungkapnya.

Menurut Kurnia rekrutmen caleg seharusnya tidak lagi memberikan tempat bagi mantan terpidana korupsi. Kurnia juga menyayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang enggan membuat terobosan regulasi yang mewajibkan setiap calon dengan status hukum sebagai mantan terpidana korupsi untuk mendeklarasikan informasi tersebut. Ada sejumlah mantan terpidana yang menutup akses informasi itu sehingga tidak diketahui para pemilih.

"Bukan cuma itu, KPU periode saat ini juga terkesan ingin melindungi para calon anggota legislatif yang berasal dari mantan terpidana korupsi. Tudingan ini berdasar, sebab, pada tahun 2019 lalu KPU mengumumkan nama-nama mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif," bebernya. (Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)