Ilustrasi Kejaksaan Agung/Media Indonesia
Siti Yona Hukmana • 1 March 2024 13:00
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang sosok Jaksa Agung dari pengurus partai politik (parpol). Korps Adhyaksa menyambut baik putusan tersebut.
"Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat Independensi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Maret 2024.
Menurut dia, penguatan independensi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum ini telah berjalan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Ketut memastikan penegakan hukum yang dilakukan Kejagung murni kepentingan hukum tanpa adanya campur tangan politik.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan putusan MK tersebut sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi insan Adhyaksa. Salah satunya, untuk dapat berkarier sampai di posisi puncak sebagai Jaksa Agung RI.
"Harapan dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik dan bermanfaat kedepannya untuk kelentingan penegakan hukum," pungkasnya.
Baca:
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Ambang Batas Parlemen 4% |