Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Media Indonesia • 11 March 2024 15:37
Jakarta: Polda Metro Jaya mengeluarkan sejumlah larangan selama Ramadan 2024. Larangan itu dikeluarkan untuk menjaga keamanan selama Bulan Suci.
"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Maret 2024.
Kegiatan yang dilarang yaitu sahur on the road (SOTR), balap liar, hingga menyalakan petasan.
Baca juga:
olisi Amankan 9 Remaja di Grogol Petamburan |