SOTR, Balap Liar, Hingga Menyalakan Petasan Dilarang Selama Ramadan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

SOTR, Balap Liar, Hingga Menyalakan Petasan Dilarang Selama Ramadan

Media Indonesia • 11 March 2024 15:37

Jakarta: Polda Metro Jaya mengeluarkan sejumlah larangan selama Ramadan 2024. Larangan itu dikeluarkan untuk menjaga keamanan selama Bulan Suci.

"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Maret 2024.

Kegiatan yang dilarang yaitu sahur on the road (SOTR), balap liar, hingga menyalakan petasan.
 

Baca juga: 

olisi Amankan 9 Remaja di Grogol Petamburan


Dia memastikan anggota kepolisian siap memberikan pengamanan saat malam pertama Ramadan 1445 H. Masyarakat diminta tak ragu menghubungi atau melaporkan bila butuh bantuan.

"Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi 110 jika membutuhkan bantuan petugas Kepolisian. Mohon dukungan dan kerjasama masyarakat agar situasi kamtibmas yang kondusif dapat terpelihara," ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024. Ketetapan awal Ramadan itu disampaikan setelah Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat. (MI/Vicky)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)