Eks Plt Kepala Dinas ESDM Babel Jadi Tersangka Korupsi Timah

Plt Kepala Dinas ESDM Babel periode Januari-Juni 2020 berinisial SPT. Foto: Dok Kejagung

Eks Plt Kepala Dinas ESDM Babel Jadi Tersangka Korupsi Timah

Siti Yona Hukmana • 13 August 2024 19:22

Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode Januari-Juni 2020 berinisial SPT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah. Penetapan tersangka dilakukan usai diperiksa sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan SPT diperiksa bersama saksi HS dan ASQ. Sehingga, tim penyidik telah memeriksa total 195 orang saksi dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni SPT selaku Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2020," kata Harli di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.

Adapun keterlibatan SPT ialah pada 2020, secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya, SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut.

"Serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020," beber Harli.
 

Baca juga: Sidang Perdana Harvey Moeis Digelar 14 Agustus di Pengadilan Tipikor


Tersangka SPT langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 13 Agustus 2024-1 September 2024.

SPT dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penetapan tersangka SPT, total sudah 23 tersangka dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun rupiah. Para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidang.

Bahkan sudah ada beberapa terdakwa menjalani persidangan. Sementara itu, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)