Transformasi Ketenagalistrikan, Pemerintah Perluas Akses Pendanaan Asing

Ilustrasi PLTS. Foto: Dokumen PLN

Transformasi Ketenagalistrikan, Pemerintah Perluas Akses Pendanaan Asing

Annisa Ayu Artanti • 11 August 2024 08:02

Jakarta: Pemerintah melakukan perluasan akses pendanaan asing, termasuk hibah dan pinjaman untuk transformasi sektor ketenagalistrikan dan percepatan industri modul surya dalam negeri.
 
Deputi Bidang Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan, perluasan akses pendanaan ini sejalan dengan komitmen iklim pemerintah untuk mempercepat transisi energi bersih dan terbarukan serta memperkuat ketahanan energi dan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia.
 
Hal itu disampaikannya pasca ditetapkannya Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2024 mengenai dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.34 Tahun 2024.
 
Rachmat juga menyampaikan beberapa poin utama regulasi yang mendukung pengembangan infrastruktur energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan, di antaranya adalah peningkatan akses terhadap pendanaan asing melalui perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam negeri dengan nilai minimal 50 persen dari total pembiayaan berasal dari kreditor multilateral atau bilateral.
 
“Tantangan TKDN ketenagalistrikan memiliki banyak polemikdan membingungkan, banyak project yang tidak bisa berjalan sebelumnya khususnya untuk proyek yang dibiayai dari pinjam hibah luar negeri. Maka Kementerian Perindustrian dan ESDM bersama stakeholder lainnya bergotong-royong untuk menyelesaikan hal ini. (Kami) sangat bersyukur bahwa sebelum pemerintahan baru kita bisa menyelesaikan tantangan ini,” jelas Rachmat, dikutip Minggu, 11 Agustus 2024.
 
Baca juga: 

Tahun Ini, 146 PLTU Berkapasitas 25 MW Ikut Perdagangan Karbon

Relaksasi impor

Secara khusus, Rachmat juga menjelaskan proyek infrastruktur ketenagalistrikan PLTS untuk memenuhi kebutuhan domestik dapat menikmati relaksasi impor hingga Juni 2025, selama memenuhi persyaratan yang tertulis dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2024.
 
Adapun persyaratannya disebutkan impor dapat dilakukan dari perusahaan industri modul surya luar negeri yang memiliki komitmen investasi untuk produksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri pemerintah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri modul surya dalam negeri.
 
Kemenko Marves dan Kementerian Perindustrian juga memaparkan penyempurnaan mekanisme perhitungan TKDN Modul Surya khususnya perhitungan TKDN komponen tenaga kerja, TKDN mesin produksi (factory overhead), serta penambahan komponen yang masuk dalam hitungan TKDN yaitu Bifacial.
 
Kini perhitungan TKDN Tenaga Kerja Modul Surya dan Mesin produksi dapat dilakukan secara proporsional (perbandingan presentase), dan terdapat perubahan definisi backsheet menjadi “backsheet/bifacial”, yang diharapkan dapat menambah presentase TKDN yang bermanfaat bagi pembangunan industri dan infrastruktur ketenagalistrikan dalam negeri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)