Anggaran Kesehatan Rp217,3 Triliun akan Dipakai untuk Program Unggulan Prabowo

Ilustrasi. Medcom.id

Anggaran Kesehatan Rp217,3 Triliun akan Dipakai untuk Program Unggulan Prabowo

Ihfa Firdausya • 5 November 2024 10:36

Jakarta: Anggaran kesehatan untuk 2025 telah ditetapkan sebesar Rp217,3 triliun atau mencapai 6 persen dari total APBN 2025. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman menjelaskan dari total anggaran kesehatan, Kemenkes akan mengelola sekitar Rp129,8 triliun.

“Rinciannya, Rp105,6 triliun akan dikelola Kemenkes, sementara Rp24,2 triliun dialokasikan untuk pemerintah daerah (pemda) dalam bentuk dana alokasi khusus fisik dan nonfisik,” kata Aji dalam keterangan resmi, Selasa, 5 November 2024.

Kemenkes mengatakan anggaran kesehatan ini akan digunakan untuk mendukung berbagai program unggulan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang sehat dan produktif. Selain itu, anggaran ini bakal dipakai untuk menyukseskan agenda transformasi kesehatan.

Ada sejumlah program quick win Prabowo di bidang kesehatan yang dilaksanakan mulai 2025. Antara lain, pemeriksaan kesehatan gratis, penurunan kasus TB, dan pembangunan rumah sakit (RS) daerah kelas D atau D pratama menjadi kelas C.

Program strategis Kemenkes lainnya adalah percepatan penurunan stunting melalui pemberian makanan bergizi bagi ibu hamil/menyusui dan balita. Kemudian, pengendalian penyakit menular seperti malaria dan AIDS.

Selain itu, anggaran kesehatan 2025 mencakup penguatan akses dan layanan kesehatan di seluruh daerah. Seperti, peningkatan program JKN, penyediaan sarana dan prasarana, serta memperkuat kemandirian industri farmasi dalam negeri.

Untuk mendukung berbagai program strategis tersebut, kata Aji, pemerintah mengalokasikan dana pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan. Peningkatan kapasitas serta keterampilan SDM kesehatan untuk meningkatkan kualitas dan distribusi SDM kesehatan yang lebih merata.

“Dengan adanya anggaran kesehatan yang lebih besar diharapkan Indonesia dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

Kasus Gondongan di Kabupaten Malang Capai 2.001 Kurun Januari-September 2024


Di sisi lain, alokasi anggaran kesehatan pada 2025 masih di atas 5 persen dari total APBN 2025, meskipun mandatory spending atau kewajiban alokasi anggaran untuk kesehatan telah dihapus dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023

Mandatory spending dihapus dari UU Kesehatan karena pemerintah dan DPR ingin mengubah paradigma belanja kesehatan. Paradigma kewajiban alokasi anggaran yang harus dihabiskan apa pun belanja kesehatannya, diubah menjadi program kesehatan berbasis kebutuhan.

“Jadi tidak benar isu yang beredar hilangnya mandatory spending di UU Kesehatan berarti anggaran kesehatan akan menurun ke depannya,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)