Ilustrasi. Foto: Medcom
Candra Yuri Nuralam • 3 December 2024 08:16
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang melepas terdakwa Ryan Susanto atas tuduhan melakukan penambangan ilegal dalam persidangan yang digelar pada Senin, 2 Desember 2024. Dia terseret kasus dugaan penambangan ilegal di wilayah Pantai Bubus, Kabupaten Bangka.
“Terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair,” kata Hakim Ketua Dewi dalam persidangan yang dikutip pada Rabu, 3 Desember 2024.
Majelis hakim menilai Riyan tidak terbukti melakukan kegiatan usaha pertambangan secara ilegal seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Pengacara Riyan, Budiono mengatakan, kliennya bebas karena mayoritas majelis menilai perkara yang disidangkan bukan tindak pidana korupsi.
Hanya satu majelis yang menilai Riyan terbukti bersalah. Sedangkan dua diantaranya menilai persidangan salah kamar.
“Dua menyatakan bahwa ini bukan ranah tipikor, satu majelis hakim menyatakan ini ranah tipikor, jadi ada perbedaan pendapat di antara tiga Majelis Hakim tadi,” ucap Budiono.
Baca juga:
Saksi Beberkan Kebaikan Harvey Moeis |