Terdakwa Kasus Penambangan Ilegal Divonis Bebas

Ilustrasi. Foto: Medcom

Terdakwa Kasus Penambangan Ilegal Divonis Bebas

Candra Yuri Nuralam • 3 December 2024 08:16

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang melepas terdakwa Ryan Susanto atas tuduhan melakukan penambangan ilegal dalam persidangan yang digelar pada Senin, 2 Desember 2024. Dia terseret kasus dugaan penambangan ilegal di wilayah Pantai Bubus, Kabupaten Bangka.

“Terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair,” kata Hakim Ketua Dewi dalam persidangan yang dikutip pada Rabu, 3 Desember 2024.

Majelis hakim menilai Riyan tidak terbukti melakukan kegiatan usaha pertambangan secara ilegal seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Pengacara Riyan, Budiono mengatakan, kliennya bebas karena mayoritas majelis menilai perkara yang disidangkan bukan tindak pidana korupsi.

Hanya satu majelis yang menilai Riyan terbukti bersalah. Sedangkan dua diantaranya menilai persidangan salah kamar.

“Dua menyatakan bahwa ini bukan ranah tipikor, satu majelis hakim menyatakan ini ranah tipikor, jadi ada perbedaan pendapat di antara tiga Majelis Hakim tadi,” ucap Budiono.
 

Baca juga: 

Saksi Beberkan Kebaikan Harvey Moeis


Menurut Budiono, persidangan kliennya serupa dengan kasus rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kebebasan Riyan diyakini bisa jadi acuan memberikan vonis perkara itu.

“Sepanjang hakimnya sependapat, karena ini bisa dijadikan yurisprudensi (acuan putusan hakim terhadulu). Perkara ini persis sama,” ujar Budiono.

Kesamaan perkara bisa dilihat dari tuduhan jaksa soal adanya kerugian negara dari kerusakan lingkungan. Dalam dakwaan, Riyan dituduh penuntut merugikan negara Rp59,27 miliar atas kegiatan usaha pertambangan ilegal.

“Bahwa hitungan kerusakan yang disampaikan, hitungan nilai kerusakan atau kerugian negara yang disampaikan oleh JPU Itu adalah nilai kerusakan atau kerugian yang belum nyata. Jadi dalam UU Tipikor tidak konkret kerugian negaranya,” terang Budiono.

Dia juga meyakini kasus rasuah timah yang menyeret suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis akan berakhir dengan kebebasan. Majelis diyakini memutuskan perkara itu bukan ranah tindak pidana korupsi.

“Kalaupun disalahkan, tidak bisa dimasukkan ke tindak pidana korupsi, harusnya di kerusakan lingkungan UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karena yang lebih pas di situ,” kata Budiono.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)