Ilustrasi TNI/Medcom.id/Kautsar
Media Indonesia • 19 May 2024 22:22
Jakarta: Wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bergulir. Hal tersebut disorot, karena berpotensi mengusik independensi TNI.
"Ini sangat berbahaya karena akan mengusik independensi TNI itu sendiri dan merusak profesionalisme TNI di masa yang akan datang," kata perwakilan Divisi Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Annisa Azzahra dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 19 Mei 2024.
Draf revisi, kata Annisa, mengusulkan pendanaan TNI tak hanya bersumber dari APBN. Dana untuk TNI dapat berasal dari luar APBN seperti APBD dan lain-lain, sehingga mencederai independensi.
Menurut Annisa, draf revisi juga problematis dan seakan mengakomodasi TNI untuk mendapat hal yang sama seperti Orde Baru. Yakni, terkait dwi fungsi militer.
Baca: DPR Tunggu Pemerintah Usulkan Revisi UU Peradilan Militer |