Disorot, Wacana Revisi UU TNI Dinilai Mengusik Independensi

Ilustrasi TNI/Medcom.id/Kautsar

Disorot, Wacana Revisi UU TNI Dinilai Mengusik Independensi

Media Indonesia • 19 May 2024 22:22

Jakarta: Wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 bergulir. Hal tersebut disorot, karena berpotensi mengusik independensi TNI.

"Ini sangat berbahaya karena akan mengusik independensi TNI itu sendiri dan merusak profesionalisme TNI di masa yang akan datang," kata perwakilan Divisi Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Annisa Azzahra dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 19 Mei 2024.

Draf revisi, kata Annisa, mengusulkan pendanaan TNI tak hanya bersumber dari APBN. Dana untuk TNI dapat berasal dari luar APBN seperti APBD dan lain-lain, sehingga mencederai independensi.

Menurut Annisa, draf revisi juga problematis dan seakan mengakomodasi TNI untuk mendapat hal yang sama seperti Orde Baru. Yakni, terkait dwi fungsi militer.
 

Baca: DPR Tunggu Pemerintah Usulkan Revisi UU Peradilan Militer

"Kalau kita lihat draf revisi UU TNI maka sepertinya mereka ingin meminta kembali apa yang pernah mereka punya pada masa Orde Baru," kata dia.

Annisa mempertanyakan fokus pemerintah dan DPR terhadap revisi UU itu. Mengingat, banyak hal yang lebih mendesak, seperti revisi UU Peradilan Militer.

"Pemerintah dan DPR juga abai terhadap revisi UU Peradilan Militer yang lebih urgen ketimbang merevisi UU TNI," kata dia.

Pengacara publik LBH Jakarta Fadhil Alfathan sepakat dengan pandangan Annisa. Menurut dia, peradilan militer harus ditinjau ulang dan lebih mendesak untuk direvisi.

"Peradilan Militer tentunya sangat problematik di mana Odituur atau jaksanya dan hakimnya itu merupakan unsur dari militer," kata dia.

Sistem Peradilan Militer, kata dia, harus ditinjau ulang. Karena, menempatkan pelakunya sebagai subjek peradilan. 

"Bukan mengacu pada bentuk perkara yang ditanganinya. Hal ini bertentangan dengan prinsip pembentukan peradilan khusus di bawah Mahkamah Agung," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)