Ilustrasi. Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 27 March 2024 22:47
Jakarta: DPR menunggu pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sebab, revisi UU ini belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
Hal ini disampaikan anggota Komisi I Bobby Adhityo Rizaldi merespons kasus penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB).
"Jadi posisi kami menunggu usulan pemerintah" kata Bobby saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 27 Maret 2024.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan DPR belum pernah mengusulkan pembentukan aturan peradilan militer. "Sepanjang sejarah UU yang mengatur kepolisian dan militer belum pernah merupakan inisiatif DPR," ucap Bobby.
Dia juga mendesak penanganan kasus prajurit yang menyiksa KKB dilakukan dengan tepat. Semua bentuk penganiayaan tak bisa dibenarkan.
"Tindakan kekerasan tidak diperbolehkan baik dalam standar operasional prosedur (SOP) 'Rules of engagement' (ROE) dan hukum humaniter," ucap Bobby.
Dia menambahkan perlu didalami korban penganiayaan merupakan warga sipil biasa atau prajurit separatis. Khususnya prajurit yang memiliki kemampuan melakukan ancaman pada masyarakat.
"Sehingga publik perlu diinformasikan secara jelas dan berimbang, ini kesalahan represif terhadap warga sipil atau salah prosedur menangani kombatan militer, agar proses hukumnya sesuai," ucap Bobby.
Baca Juga:
Sistem Peradilan Militer Disebut Bermasalah dalam Konteks HAM |