DPR Tunggu Pemerintah Usulkan Revisi UU Peradilan Militer

Ilustrasi. Medcom.id

DPR Tunggu Pemerintah Usulkan Revisi UU Peradilan Militer

Fachri Audhia Hafiez • 27 March 2024 22:47

Jakarta: DPR menunggu pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sebab, revisi UU ini belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

Hal ini disampaikan anggota Komisi I Bobby Adhityo Rizaldi merespons kasus penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB).

"Jadi posisi kami menunggu usulan pemerintah" kata Bobby saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 27 Maret 2024.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan DPR belum pernah mengusulkan pembentukan aturan peradilan militer. "Sepanjang sejarah UU yang mengatur kepolisian dan militer belum pernah merupakan inisiatif DPR," ucap Bobby.

Dia juga mendesak penanganan kasus prajurit yang menyiksa KKB dilakukan dengan tepat. Semua bentuk penganiayaan tak bisa dibenarkan.

"Tindakan kekerasan tidak diperbolehkan baik dalam standar operasional prosedur (SOP) 'Rules of engagement' (ROE) dan hukum humaniter," ucap Bobby.

Dia menambahkan perlu didalami korban penganiayaan merupakan warga sipil biasa atau prajurit separatis. Khususnya prajurit yang memiliki kemampuan melakukan ancaman pada masyarakat.

"Sehingga publik perlu diinformasikan secara jelas dan berimbang, ini kesalahan represif terhadap warga sipil atau salah prosedur menangani kombatan militer, agar proses hukumnya sesuai," ucap Bobby.
 

Baca Juga: 

Sistem Peradilan Militer Disebut Bermasalah dalam Konteks HAM


Beredar video berisi tindakan penyiksaan terhadap anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak. Dalam video itu, terlihat seorang OAP sedang mengalami penyiksaan dengan keadaan kedua tangan diikat dari belakang, dan dimasukkan ke dalam drum warna biru.

Kepala korban berulang kali dipukul dan ditendang secara kejam oleh para pelaku yang bertubuh tegap, berkaos, dan berambut cepak. Salah satunya memakai kaos hijau bertuliskan angka 300.

Terhadap peristiwa itu, TNI telah menyampaikan permintaan maafnya. Permintaan maaf ini disampaikan Pangdam XVII/ Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan.

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Papua dan kami akan terus bekerja agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa-masa mendatang,” kata Izak di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.

Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI dari Yonif 300/Raider itu tengah dilakukan investigasi lanjutan. Pemeriksaan dilakukan atas perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak.

“Bapak KSAD sudah memerintahkan dalam hal ini POM TNI AD dibantu oleh Pomdam III/Siliwangi untuk melakukan investigasi tentang keterkaitan oknum-oknum prajurit TNI yang terlibat secara langsung dalam tindakan kekerasan ini,” tegas Kristomei.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)