Polri Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Polri Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM

Siti Yona Hukmana • 28 March 2024 18:04

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) di beberapa wilayah Indonesia. Total ada 17 kasus sejak Januari 2024.

"Sejak Januari sampai saat ini ada 17 kasus, termasuk ini terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU sehingga merugikan masyarakat," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtitipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024

Nunung mengatakan penyelewengan BBM ini melibatkan pengelola SPBU. Ada puluhan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Ini dari bulan Januari 2024 kemarin dengan jumlah tersangka ada 67," ujar Nunung.
 

Baca juga: 

Kasus Pertalite Bercampur Air di SPBU Bekasi Diinvestigasi



Nunung mengatakan penyimpangan BBM ini melibatkan sejumlah tersangka yang merupakan operator hingga pengelola SPBU. Namun, dia belum merinci identitas masing-masing tersangka tersebut.

"Ini mulai dari operatornya, kemudian pengelola termasuk manajernya," ungkap jenderal bintang satu itu.

Kecurangan BBM ini telah merugikan konsumen. Para tersangka dijerat Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)