Polisi Buka Suara Soal Kasus Penyebaran Berita Bohong Sekjen PDIP

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Medcom.id/Theo

Polisi Buka Suara Soal Kasus Penyebaran Berita Bohong Sekjen PDIP

Ficky Ramadhan • 6 June 2024 19:23

Jakarta: Polda Metro Jaya angkat bicara soal pemanggilan terhadap Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengaku masih mendalami kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait wawancara Hasto di salah stasiun televisi swasta itu.

"Kita dalami dulu," kata Wira kepada wartawan, Kamis, 6 Juni 2024.

Meski begitu, Wira tidak merinci lebih jauh perihal kasus tersebut. Wira hanya menyebut kalau Hasto dilaporkan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penghasutan.

Wira juga enggan membeberkan sudah berapa saksi yang diperiksa. Termasuk soal kemungkinan pemanggilan Hasto lagi.

"Ada masalah ITE juga ada, kemudian masalah penghasutan ya. Nanti kita akan informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan surat undangan klarifikasi yang beredar dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024, pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto didasari adanya dua laporan polisi atau LP.
 

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Dipanggil Polisi, Ribka: Kalau Diinjak Terus, Lawan!


Rujukan: Laporan Polisi Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024; dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.

Tak hanya itu, dasar pemeriksaan Hasto juga didasari dengan adanya dua surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/1463/III/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/IV/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 2 April 2024.

Pemeriksaan itu terkait dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)