Ilustrasi cadangan beras pemeritnah. Foto: MI.
Media Indonesia • 29 November 2023 13:19
Jakarta: Dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022, penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah (CPP) memasuki era baru. CPP ini ditugaskan kepada Kepala Badan Pangan Nasional dengan dua operator penyelenggara, yakni Bulog dan ID Food.
"Pertama adalah Bulog. Bulog dapat langsung ditugaskan oleh Kepala Badan Pangan dan kemudian yang satu adalah ID Food bagian dari BUMN pangan yang penugasannya melalui menteri BUMN," ucap Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional Rachmi Widiriani pada Rabu, 29 November 2023.
Terdapat 11 jenis komoditas seperti beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng dan ikan. Akan tetapi, hanya Bulog yang dapat mengatur penyelenggaraan CPP semua jenis komoditas tersebut, sedangkan ID Food hanya mengatur komoditas di luar beras, kedelai dan jagung.
"Untuk 11 komoditas bukan diartikan Bulog hanya beras jagung kedelai, tapi Bulog dapat ditugaskan 11 komoditas, namun ID Food di luar beras jagung kedelai," jelas dia.
"Jadi, pemberian penugasan penyelenggaraan CPP yang meliputi pengadaan, pengelolaan, penyaluran ditugaskan oleh kepala badan dan yang melaksanakan adalah dua entitas BUMN ini," sambung Rachmi.
Sementara itu ada satu hal yang menarik, sebelum adanya Perpres 125, pengadaan CPP ini dilakukan oleh Bulog menggunakan pinjaman bunga komersial.
"Sehingga selalu disampaikan kami sudah meminjam sejumlah dana bunga komersial kemudian masih menunggu penugasan, sudah beli, dikelola, tidak boleh dikeluarkan, dan akhirnya ada penurunan mutu dan itu menyebabkan kerugian bagi negara karena penugasan harus dibayarkan lagi oleh APBN dan itu terjadi di dua tahun yang lalu," tutur Rachmi.
Baca juga: Harga Beras Tinggi, Masyarakat Diminta Terapkan Diversifikasi Pangan