Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Daerah Khusus Jakarta Didorong Berstatus Otonom
Anggi Tondi Martaon • 4 December 2023 21:01
Jakarta: Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak ingin Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berstatus wilayah administratif. Daerah yang diporyeksikan menjadi pusat perekonomian itu harus berstatus otonom.
“Kami akan concern memperjuangkan DKJ sebagai wilayah otonom," kata juru bicara Fraksi PKB Ibnu Multazam melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Desember 2023.
Anggota Komisi VII itu menyampaikan ada beberapa pertimbangan Fraksi PKB mendorong DKJ berstatus otonom. Salah satunya, menjamin hak warga Jakarta memilih pemimpin di daerahnya.
"Sehingga di sana ada penghormatan terhadap hak-hak dasar warga Jakarta untuk dipilih dan memilih para pimpinan daerahnya,” ungkap dia.
Dia menjelaskan hak memilih warga Jakarta bakal hilang jika kepala daerah DKJ berstatus wilayah administrasi. Sebab, kepala daerah bakal dipilih oleh presiden.
| Baca juga: Janji Cak Imin Buka Akses Permodalan Rp10 Juta untuk UMKM Anak Muda |
Menurut dia, situasi ini rentan memicu konflik kepentingan. Mengingat presiden merupakan figur politik yang punya agenda politik dan ekonomi tersendiri.
“Kalau bersifat otonom maka pimpinan DKJ mulai dari gubernur, wali kota, bupati hingga DPRD akan dipilih langsung oleh rakyat sesuai mekanisme Pemilu,” sebut dia.
Dia menyampaikan PKB bakal berupaya agar DKJ berstatus otonom. Mereka bakal mengundang pakar, kelompok masyarakat, kalangan perguruan tinggi untuk memastikan subtansi RUU DKJ tidak menciderai hak-hak politik warga Jakarta.
Selain itu, Frkasi PKB mendesak RUU DKJ segera disahkan. Sehingga, tak terjadi kekosongan hukum bagi Jakarta setelah Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi berlaku.
“Jadi memang harus segera dibahas RUU DKJ agar tidak terjadi kekosongan hukum terkait status dari Jakarta setelah Ibu Kota resmi pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur,” ujar dia.