Israel bakal tutup kedutaan di Irlandia karena dianggap anti-Israel. (Collins Photo)
Marcheilla Ariesta • 16 December 2024 07:43
Tel Aviv: Israel mengatakan akan menutup kedutaan besarnya di Dublin, Irlandia. Mereka menuduh pemerintah Irlandia memiliki "kebijakan anti-Israel yang ekstrem".
Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar mengumumkan penutupan tersebut dalam sebuah pernyataan pada Minggu, 15 Desember 2024. Saar menuduh Irlandia melewati setiap garis merah dalam hubungannya dengan Israel.
Perdana Menteri Irlandia Simon Harris mengatakan dia "sangat kecewa" dengan tindakan tersebut, sementara wakil perdana menteri Micheal Martin menyatakan tidak ada rencana untuk menutup kedutaan Irlandia di Israel.
Harris juga mengatakan dia "sangat menolak" pernyataan bahwa Irlandia anti-Israel.
Awal tahun ini, pemerintah Irlandia secara resmi mengakui negara Palestina dan, pekan ini, muncul berita bahwa Irlandia akan secara resmi campur tangan dalam kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
Duta Besar Israel untuk Dublin dipanggil kembali pada Mei setelah pengakuan negara Palestina. Saar mengatakan, "Tindakan dan retorika antisemit yang digunakan oleh Irlandia terhadap Israel berakar pada delegitimasi dan demonisasi negara Yahudi, bersama dengan standar ganda.”
“Israel akan menginvestasikan sumber dayanya untuk memajukan hubungan bilateral dengan negara-negara di seluruh dunia sesuai dengan prioritas yang juga mempertimbangkan sikap dan tindakan negara-negara ini terhadap Israel,” lanjut Saar dilansir dari ITV, Senin, 16 Desember 2024.
Sementara itu, Harris menanggapi, “Saya sangat kecewa dengan keputusan pemerintah Israel untuk menutup kedutaannya di Dublin.”
“Kebijakan luar negeri Irlandia didasarkan pada komitmen mendalam kami untuk berdialog dan menyelesaikan pertikaian secara damai,” lanjut Harris.
Menurutnya, keberadaan Kedutaan Besar memainkan peran yang sangat penting dalam hal itu.
“Menjaga agar saluran tetap terbuka tidak pernah lebih penting lagi agar kita dapat lebih memahami posisi masing-masing, bahkan ketika kita tidak sependapat.”
“Saya sepenuhnya menolak pernyataan bahwa Irlandia anti-Israel. Irlandia pro-perdamaian, pro-hak asasi manusia, dan pro-hukum internasional,” tegas Harris.
“Irlandia menginginkan solusi dua negara dan agar Israel dan Palestina hidup dalam damai dan aman. Irlandia akan selalu menyuarakan hak asasi manusia dan hukum internasional. Tidak ada yang akan mengalihkan perhatian dari itu,” lanjut dia.
Menlu Irlandia menambahkan, posisi mereka dalam konflik di Timur Tengah selalu berpedoman pada prinsip-prinsip hukum internasional. Menurut Martin, itu adalah kewajiban semua negara untuk mematuhi hukum humaniter internasional.
“Hal ini berlaku dalam menanggapi serangan teroris oleh Hamas di Israel pada 7 Oktober 2023, dan terhadap pelaksanaan operasi militer Israel sejak saat itu,” katanya.
Martin menegaskan, berlanjutnya perang di Gaza dan hilangnya nyawa orang yang tidak bersalah sama sekali tidak dapat diterima dan melanggar hukum internasional.
“Hal ini merupakan hukuman kolektif bagi rakyat Palestina di Gaza. Kami membutuhkan gencatan senjata segera, pembebasan semua sandera, dan gelombang bantuan kemanusiaan ke Gaza,” ucap Martin.
Martin mengatakan Irlandia dan Israel akan terus menjaga hubungan diplomatik.
“Hal tersebut melekat pada hak untuk setuju dan tidak setuju pada poin-poin mendasar. Tidak ada rencana untuk menutup kedutaan besar Irlandia di Israel, yang sedang melaksanakan pekerjaan penting,” pungkas Martin.
Baca juga: Irlandia, Spanyol, Norwegia Resmi Mengakui Negara Palestina